Pada awal munculnya pandemi diakhir tahun 2019 diketahui penyebabnya yaitu virus berasal dari Wuhan, Tiongkok. Para peneliti yang meneliti sampel isolat dari beberapa pasien yang terpapar mengutarakan hasil uji tersebut menunjukkan adanya suatu infeksi coronavirus dengan jenis betacorona virus tipe baru.
Pihak World Health Organization (WHO) resmi menyatakan bahwa virus tersebut termasuk Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus- 2 (SARS-COV-2) dengan nama penyakitnya yaitu coronavirus disease 2019 (COVID-19). SARS-CoV-2 diketahui lebih menular daripada SARS-CoV dan MERS-CoV.
Penularan COVID-19 yang terjadi begitu cepat menjadikan WHO menetapkan SARS-CoV-2 sebagai KKMMD/PHIEC (Public Health Emergency of International Concern) sejak tanggal 30 Januari 2020 (WHO, 2020 dalam Disemadi dan Shaleh, 2020). Coronavirus atau COVID-19 merupakan salah satu virus RNA strain tunggal positif, memiliki kapsul, dan tidak bersegmen. Virus ini termasuk dalam ordo Nidovirales dengan famili Coronaviridae.
Menurut (Yuliana, 2020) coronavirus memiliki sifat sensitif terhadap panas, mampu secara efektif diinaktifkan dengan bantuan desinfektan yang mengandung klorin, pelarut lipid pada suhu 56 ̊ C selama 30 menit, eter, alkohol, asam perioksiasetat, detergen non-ionik, formalin, oxiding agent dan kloroform. Namun kandungan kloroheksidin diketahui tidak begitu efektif dalam menonaktifkan virus.
Coronavirus termasuk virus yang menyerang saluran napas dan masuk kedalamnya untuk bereplikasi di sel epitel saluran napas atas sebagai tempat siklus hidupnya. Kemudian virus menyebar ke saluran napas bawah. Jarak inkubasi virus hingga sampai timbul penyakit sekitar 3-7 hari. Virus ini mempunyai sifat penularan yang sangat cepat dari satu individu satu ke lainnya (Rahman, 2021).
Adapun infeksi akibat COVID-19 ditandai dengan gejala umum klinis berupa demam (suhu > 38 ̊ C), batuk, nyeri otot dan kesulitan bernafas. Namun pada beberapa pasien gejala yang timbul ringan bahkan tidak diikuti dengan demam (Febriyanti, Choliq, & Mukti, 2021).
Kasus virus covid 19 terus mengalami kenaikan dan penurunan di setiap wilayah yang sudah terjadi selama dua periode. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, seperti kebijakan untuk melakukan segala aktivitas dari rumah, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyebaran virus covid 19.
Dalam Larasati (2021) disebutkan bahwa beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah seperti pembatasan sosial berskala besar termasuk dalam hal ini adalah pembatasa tempat kerja, pembatasan sekolah, tempat umum, tempat pariwisata, tempat peribadahan.
Selain itu pemerintah juga melakukan upaya pemberian bantuan sosial, pemberian dana intensif bagi tenaga kesehatan, melakukan kebijakan penerapan memakai masker untuk semua orang dan mematahui protokol kesehatan di berbagai tempat.
Belakangan ini, pemerintah memberikan kebijakan baru dalam hal penanganan virus covid 19 dengan program vaksinasi. Vaksinasi adalah proses yang dilakukan oleh tubuh manusia, dimana vaksin ini membuat manusia dapat menjadi kebal dan terlindungi dari suatu penyakit tertentu (Ritunga et al., 2021).
Vaksinasi adalah suatu prosedur dengan memasukan vaksin ke tubuh untuk menimbulkan serta meningkatkan kekebalan tubuh secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga orang yang di vaksin tidak akan sakit atau hanya akan mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.