Upaya Pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Permasyarakatan ialah pembebasan narapidana dengan cara Asimilasi dan Integrasi dengan dasar hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Jo Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dengan adanya pembebasan narapidana di masa pandemi ini tidak menutup kemugkinan mereka para narapidana melakukan kejahatan lagi, salah satunya kejahatan pada anak. Maka dari itu Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik UM Jember memberikan sosialisasi perlindungan anak pada orang tua dan anak-anak.
Kategori anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan. Dalam sosialisasi ini Mahasiswa KKN-T UM Jember menargetkan anak dengan jenjang Pendidikan SD-SMP serta orang tuanya. Sosialisasi di masa pandemi Covid-19 tidak dilakukan seperti pada umumnya, tetapi melalui Google Classroom dan Media Sosial, meskipun sosialisasi dilakukan melalui online.
https://google.com/file/d/1CXTF82mQEAMBmZc0EKFahU32jz9Kyc/view?usp=drivesdk link video edukasi dapat dilihat dan di unduh di link diatas. Meskipun materi sosialisasi berupa video dan power point dapat dijelaskan dengan baik.
Di masa pandemi Covid-19 anak-anak sekolah dari rumah sehingga anak anak banyak menghabisakan waktu berlajar dan bermain dirumah dengan banyaknya waktu anak di rumah tidak menutup kemungkinan terjadi kekerasan pada anak melalui program sosialisasi diharapkan orang tua lebih memperhatikan anak-anak dan sadar terhadap kekerasan pada anak di masa pandemi Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H