Lihat ke Halaman Asli

KKN 207 Jambearum

Kegiatan KKN Kolaborasi Kabupaten Jember

Sosialisasi Hasil Kegiatan Kelompok KKN 207 pada Masyarakat Desa Jambearum dan Ekspo Produk UMKM Program KKN-K #3 Kabupaten Jember Tahun 2024

Diperbarui: 2 September 2024   18:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim KKN-K 207 Jambearum

Jamberum, 28 Agustus 2024 -- Mahasiswa KKN-K 207 Desa Jambearum melakukan "Sosialisasi Hasil Kegiatan KKN di Desa Jambearum" kepada masyarakat desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Jambearum dihadiri oleh masyarakat dan aparat desa dengan tujuan agar masyarakat mengetahui apasaja yang sudah dikerjakan dan dihasilkan oleh Mahasiswa KKN khususnya Kelompok KKN-K 207 selama di desa. Koodinator Desa Faristi Wahyudiana, menjelaskan bahwa kegiatan yang sudah dilakukan selama KKN di Desa Jambearum adalah melakukan observasi tentang profil desa dengan menginventarisasi potensi desa pada tahun 2024. Tambahan data yang diperoleh bahwa Desa Jambearum merupakan desa penghasil perkebunan khususnya buah-buahan, merupakan desa religius, memiliki potensi alam yang sangat indah karena sumber alamnya masih terjaga dan kearifan lokal yang baik. Penduduk mayoritas madura dengan bahasa keseharian madura. Kemampuan ekonomi masyarakat relatif sedang. Masyarakat sangat ramah dan mau menerima pendatang (Kelompok KKN). 

Masih tingginya perkawinan di usia muda di Desa Jambearum, perihal ini dikarenakan faktor budaya dan agama. Masyarakat Desa Jambearum perlu diberikan pemahaman tentang dampak menikah di usia muda terutama bagi calon pasangan suami istri serta keluarga. Selanjutnya pada minggu ke-2 Kelompok KKN-207 bekerja sama dengan Pengurus Posyandu dan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember untuk mengadakan penyuluhan hukum tentang Dampak Perkawinan di usia Muda Dalam Tumbuh Kembang Anak". Harapannya setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini terjadi peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko perkawinan di bawah umur. Masyarakat mulai merubah pola pikir yang menganggap perkawinan di bawah umur sebagai hal yang wajar atau bahkan diharapkan. Selain itu harapannya adalah dengan adanya penyuluhan ini dapat membantu menekankan bahwa menunda perkawinan hingga umur yang ditentukan oleh undang-undang, pasangan perkawinan lebih matang dan berdampak lebih baik dalam jangka panjangnya. Masyarakat jadi lebih sadar bahwa pentingnya melanjutkan pendidikan bagi pasangan perkawinan, karena dengan memiliki pendidikan pasangan perkawinan akan lebih baik dalam meningkatkan kualitas hidup. Menumbuhkan Kesejahteraan Sosial dengan membantu menciptakan lingkungan sosial yang mendukung kesejahteraan individu dengan memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan yang cukup untuk berkembang secara pribadi dan profesional.

Tim KKN-K 207 Jambearum

Pada minggu ketiga KKN-K207 melakukan melakukan Survei Anak Tidak Sekolah (ATS) dilakukan untuk mengidentifikasi jumlah anak yang tidak bersekolah di Desa Jambearum. Melalui survei ini, data mengenai usia, alasan tidak bersekolah, serta potensi pendidikan yang dapat mereka akses dikumpulkan. Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan sosialisasi minat belajar terhadap anak-anak. Sebagai upaya untuk meningkatkan literasi dan minat belajar anak-anak di Desa Jambearum, dibentuklah pengembangan Literasi minat belajar di SD/MI setempat, Dan juga mengadakan sosialisasi pernikahan dini karena alasan pernikahan menjadi salah satu alasan utama anak-anak tidak melanjutkan sekolah dengan tujuan dan harapan agar masyarakat menyadari dampak-dampak negatif dari pernikahan dini dan betapa pentingnya pendidikan, sedangkan Pengembangan Literasi bertujuan untuk menyediakan ruang yang nyaman dan menarik bagi anak-anak untuk membaca dan belajar.

Tim KKN-K 207 Jambearum

Minggu keempat. Berdasarkan hasil observasi pada minggu pertama,  terdapat UMKM yang bergerak dibidang pengolahan hasil umbi-umbian untuk dibuat menjadi keripik. KKN-K 207 melihat adanya potensi yang besar dari usaha UMKM tersebut dan permintaan pasar yang tinggi, maka pengembangan UMKM sangat diperlukan. Kebutuhan yang urgen untuk dilakukan adalah terkait surat izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Pendampingan dalam pembuatan PIRT pada UMKM Keripik Singkong Dua Putra menjadi sebuah bantuan yang sangat berarti menurut Bapak Sutaji selaku pemilik usaha. Hal ini dikarenakan beliau yang menyadari kurang informasi untuk mengurus surat perizinan membuat PIRT usaha miliknya tidak segera lengkap. Sehingga pendampingan pengurusan pembuatan surat PIRT oleh Mahasiswa KKN-K 207 dapat membantu usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan jangkauan pasar serta memperluas peluang dalam masuk pasar modern di Jember dan sekitarnya. Produk UMKM ini selanjutnya akan dibantu promosikan oleh KKN-K 207 pada acara Ekspo KKN Kolaborasi #3 Kabupaten Jember Tahun 2024. 

Tim KKN-K 207 Jambearum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline