Lihat ke Halaman Asli

KKN 207 Jambearum

Kegiatan KKN Kolaborasi Kabupaten Jember

Pendampingan Pembuatan Surat Izin Usaha PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) oleh KKN-K 207 kepada UMKM Keripik Singkong Dua Putra Jambearum

Diperbarui: 30 Agustus 2024   08:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim KKN-K 207 Desa Jambearum

Jambearum, 12 Agustus 2024 - Mahasiswa KKN-K 207. Perwakilan mahasiswa melakukan: Berdasarkan hasil observasi Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember pada minggu pertama penerjunan, terdapat UMKM yang bergerak dibidang pengolahan hasil umbi-umbian untuk dibuat menjadi keripik. Mahasiswa KKN-K 207 melihat adanya potensi yang besar dari usaha UMKM tersebut. Kondisi permintaan pasar yang tinggi membuat upaya pengembangan UMKM sangat diperlukan. 

Pengembangan dapat dilakukan dengan membantu dalam perizinan usaha, branding produk serta upaya pengembangan jangkauan pasar yang lebih luas. Kegiatan mahasiswa KKN-K 207 diawali dengan melakukan observasi langsung pada usaha Keripik Singkong Dua Putra milik Bapak Sutaji. 

Observasi dilakukan guna mendapat informasi yang diinginkan dan untuk mengetahui kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh pemilik dalam waktu dekat. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan kebutuhan yang urgen untuk dilakukan adalah terkait surat izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Keinginan ini disetujui oleh Pembimbing dan disepakati dengan melakukan kegiatan berbentuk pendampingan pembuatan surat izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Usaha yang dilakukan oleh setiap masyarakat mulai dari skala rumahan hingga perusahaan yang memiliki skala yang besar harus memiliki perizinan yang lengkap. Surat izin usaha digunakan sebagai sarana perlindungan hukum serta sebagai sarana pengembangan usaha yang dapat meningkatkan kredibilitas usaha. 

Pada skala rumahan atau UMKM terdapat salah satu perizinan usaha yaitu PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang merupakan sertifikasi usaha yang dibutuhkan yang menjadi panduan atau standar yang digunakan untuk memastikan bahwa produk makanan yang dijual kepada konsumen memenuhi standar keamanan dan standar kualitas yang telah ditentukan.

Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) di Indonesia memberikan berbagai manfaat bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Berikut beberapa manfaat utama dari memiliki izin PIRT:

  1. Kepercayaan Konsumen: Kepemilikan izin PIRT membuat produk yang dijual dianggap lebih aman dan terjamin kualitasnya. Hal tersebut meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu membangun reputasi bisnis.

  2. Akses ke Pasar yang Lebih Luas: Produk dengan izin PIRT lebih mudah diterima di pasar formal dan modern, seperti supermarket atau toko-toko besar. Hal ini membuka peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan.

  3. Peningkatan Kualitas dan Standar Produksi: Proses perizinan PIRT melibatkan pemantauan dan evaluasi oleh pihak berwenang, yang membantu UMKM untuk mematuhi standar kualitas dan keamanan pangan guna meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan.

  4. Keamanan dan Kesehatan: Izin PIRT memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. hal tersebut guna mengurangi risiko terkait dengan kontaminasi atau penggunaan bahan yang tidak aman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline