Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi Melalui KKN Kolaboratif #2 di Desa Subo

Diperbarui: 22 Juli 2023   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa selaku bagian dari Perguruan Tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tri

Dharma Perguruan Tinggi yang dimana salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.

Salah satu bentuk pengabdian tersebut adalah Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan

secara kolaborasi dari beberapa perguruan tinggi seperti UPN "Veteran" Jawa Timur,

Universitas Jember, Politeknik Kesehatan Jember, dan juga Universitas dr. Soebandi, yang

tergabung dalam Kelompok 171 KKN Kolaboratif #2 Desa Subo Kecamatan Pakusari

Kabupaten Jember. Kegiatan KKN Kolaboratif #2 dimulai sejak tanggal 17 Juli 2023 yang

dilakukan pelepasan secara langsung oleh Bupati Jember di Alun -- Alun Kabupaten Jember.

KKN Kolaboratif #2 mengusung tema "Pemaksimalan Peran Perguruan Tinggi dalam

Mewujudkan SDGs Desa di Kabupaten Jember".

Kelompok 171 KKN Kolaboratif #2 sendiri memulai kegiatan secara langsung sejak

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline