Lihat ke Halaman Asli

KKN 155 UNEJ

KKN UMD 2023

KKN 155 UNEJ Bantu Kembangkan Potensi UMKM Desa Tokelan

Diperbarui: 21 Agustus 2023   22:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan Banner dan Label Reza Food, Kamis (10/8) -Dokpri

Situbondo --- Mahasiswa Kelompok 155 KKN UMD Universitas Jember yang bertempat di Desa Tokelan, Kecamatan Panji melaksanakan program kerja Branding UMKM dan pengajuan perizinan P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dimulai pada tanggal 14 Agustus 2023. Kegiatan Branding UMKM ini dilakukan di salah satu industri rumah tangga warga yaitu Reza Food, sedangkan untuk kegiatan pengajuan PIRT dilakukan di indutri kerupuk rumahan milik ibu Umik.

Pada hari Senin, 14 Agustus 2023 Mahasiswa KKN 155 UMD UNEJ melaksanakan Branding UMKM dengan membantu Reza Food membuat desain label dan daftar menu. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar makanan yang diproduksi dapat dikenal oleh masyarakat luar serta menerima pesanan dari contact person yang sudah tertera pada label. Mahasiswa KKN 155 UMD UNEJ juga membantu mencetak label dan daftar menu yang kemudian diserahkan kepada Reza Food.

Program kerja selanjutnya yaitu membantu indutri kerupuk inul ibu Umik dalam pengajuan P-IRT. Sebagai langkah awal, terlebih dahulu mahasiswa KKN 155 UMD UNEJ melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Kota Situbondo untuk mendapatkan informasi terkait prosedur pengajuan P-IRT. Selanjutnya mengumpulkan berkas yang diperlukan seperti Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto terbaru, contoh label, contoh produk, dan stempel perusahaan serta berkas hasil uji Laboratorium. Uji Laboratorium yang dilakukan adalah uji boraks, apabila produk yang diuji positif mengandung boraks maka produk tidak dapat diajukan ke Dinas Kesehatan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Produk Kerupuk Inul Mbak Umik, Sabtu (19/8) -Dokpri

Pada uji Laboratorium produk kerupuk inul ibu Ummik menunjukkan hasil negatif mengandung boraks, maka kerupuk inul ibu Umik dapat dilanjutkan ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Dinas Kesehatan, lalu Dinas Kesehatan melakukan survei industri ke UMKM ibu Umik.

Jika hasil survei industri memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higienis, sanitasi, dan dokumentasi serta hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II maka dapat dilanjutkan untuk mendapatkan nomor SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline