Lihat ke Halaman Asli

KKN 151UINSU

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Mengikuti Bimbingan Pernikahan yang Dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Gunung Maligas

Diperbarui: 7 September 2023   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : KKN Kel 151 UIN SU

Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara syah antara laki-laki dan wanita, untuk membentuk keluarga yang kekal, santun, mengasihi bahagia dan tentram.

Di dalam haditsnya bahwa dalam keluarga sakinah terjalin hubungan suami-istri yang serasi dan seimbang, tersalurkan dengan baik dijalan yang diridhoi Allah SWT. Terdidiknya anak-anak yang shaleh-shalehah, terpenuhi kebutuhan lahir, bathin, terjalin hubungan persaudaraan yang akrab antara keluarga besar dari pihak suami dan dari pihak istri, dapat melaksanakan ajaran agama dengan baik, dapat menjalin hubungan yang mesra dengan tetangga, dan dapat hidup bermasyarakat dan bernegara secara baik pula.

Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah perlu melalui proses yang panjang dan pengorbanan yang besar diantaranya yaitu:

1. Pilih pasangan yang shaleh-shalehah yang taat menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulallah SAW.

2. Pilihlah pasangan dengan menutamakan keimanan dan ketaqwaannya dari pada kecantikannya, kekayaannya dan kedudukannya.

3. Pilihlah pasangan keturunan keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya.

4. Niatkan saat menikah untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghindari hubungan yang dilarang Allah SWT

5. Suami berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan dorongan iman, cinta, dan ibadah

6. Istri berusaha menjalankan kewajibannya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan berharap ridho allah

7. Suami istri saling mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya, saling menghargai, mereka saling membutuhkan dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling mempercayai kesetiaan masing-masing

8. Berkomitmen menempuh perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengarungi badai dan gelombang kehidupan.

9. Suami istri selalu memohon kepada allah agar diberikan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah

10. Suami secara berkala mengajak istri dan anaknya melakukan intropeksi diri untuk melakukan perbaikan dimasa yang akan datang.

11. Saat menghadapi musibah dan kesusahan, selalu mengadakan musyawarah keluarga. Dan ketika terjadi perselisihan, maka anggota keluarga cepat-cepat memohonperlindungan kepada allah dari keburukan nafsu amarahnya.

 

Sumber : KKN Kel 151 UIN SU

Mahasiswa UINSU Mengikuti Bimbingan Perkawinan di Kantor KUA Kecamatan Gunung Maligas Pada Tanggal 14 Agustus 2023 bertempat di Kantor KUA Kecamatan Gunung Maligas yang mana  Target yang dicapai dalam sosialisasi ini tentang pelaksanaan bimbingan pra nikah dimana dalam tahap awal kami menemui banyaknya Masyarakat yang kurang tahu tata cara menikah,dan hukum-hukum tentang nikah. Yang dimana isi pemateri sosialisasi kami yaitu: tentang tata cara menikah, merencanakan perkawinan yang kokoh, menuju keluarga Sakinah, meluruskan niat menikah, persetujuan kedua mempelai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline