Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi antara anak di bawah umur. Syarat minimal usia menikah pada anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur batas usia minimal menikah pada pria yaitu 19 tahun sementara wanita 16 tahun. Namun, pada tahun 2019 terjadi perubahan batas minimal usia menikah yaitu minimal berusia 19 tahun bagi pria dan wanita. Peraturan yang ada ternyata tidak terlalu berpengaruh bagi masyarakat, sebab pernikahan dini masih marak terjadi.
Terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini, diantaranya:
1. Faktor Ekonomi
Biasanya terjadi karena keluarga dari pihak wanita berasal dari keluarga yang tidak mampu. Situasi ini kemudian mendorong orang tua wanita untuk menikahkan putrinya dengan pria yang berasal dari keluarga yang mampu. Hal ini dilakukan dengan tujuan wanita tersebut memiliki kehidupan yang lebih layak.
2. Pendidikan
Kurangnya pemahaman dari orang tua atas wajib sekolah 12 tahun menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya pernikahan dini. Orang tua hanya mewajibkan anak-anak mereka untuk sekolah selama 9 tahun atau sampai jenjang SMP. Oleh sebab itu pernikahan yang terjadi setelah lulus SMP merupakan hal yang wajar.
3. Hamil Sebelum Menikah
Pergaulan anak muda yang semakin bebas dan kurangnya edukasi tentang seks sering menjerumuskan anak muda untuk hamil sebelum menikah. Jika hamil sebelum menikah terjadi pada anak di bawah umur orang tua menganggap hal tersebut sebagai aib. Guna menutupi aib, keluarga lantas menikahkan anak mereka walau masih di bawah umur.
Desa Kramat Sukoharjo merupakan salah satu desa di Kecamatan Tanggul yang memiliki tingkat pernikahan dini yang tinggi. Salah satunya sebuah peristiwa yang terjadi pada bulan Juni 2024. Seorang warga Desa Kramat berusia 14 tahun yang hamil muda ingin memeriksakan kandungannya, setelah diperiksa bidan ternyata kondisi kandungannya baik-baik saja. Akan tetapi, saat ia berusia 15 tahun dan akan melahirkan tiba-tiba ia kejang hingga akhirnya dibawa ke Pustu Kramat.