Lihat ke Halaman Asli

KKN 130 Jatiroto

Mahasiswa KKN 130 Jatiroto

Mahasiswa KKN Kolaboratif Kelompok 130 Antar Perguruan Tinggi: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Desa Jatiroto

Diperbarui: 15 Agustus 2022   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kemiskinan adalah salah satu masalah umum yang telah ada sejak dahulu kala. Hal ini sering kali menjadi topik yang serius untuk segera diselesaikan. Banyak upaya dari pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan. Salah satu upaya dari pemerintah adalah pemberian bantuan sosial. Bantuan sosial tersebut dapat berupa sembako atau uang tunai. 

Namun, sering kali bantuan tersebut tidak tepat sasaran. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah mengadakan pengelolaan data masyarakat penerima bantuan yang selanjutnya dapat disebut sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang lebih dikenal dengan istilah DTKS adalah suatu basis data masyarakat penerima bantuan sosial PKH dan BPNT. Tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaran kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh kementrian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyrakat. Pengelolaan DTKS meliputi: 

1) pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti: fakir miskin dan anak terlantar; 2) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti: keluarga penerima manfaat - program keluarga harapan (KPM PKH) - keluarga penerima manfaat -- program sembako (KPM Sembako); 3) potensi dan sumber kesejahteraan sosial seperti: tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), lembaga kesejahteraan sosial (LKS).

Data dalam DTKS perlu dilakukan verifikasi dan validasi. Hal tersebut dilakukan guna memperbaiki data yang tidak sesuai. Proses verifikasi dan validasi ini wajib dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Jember berkolaborasi dengan mahasiswa KKN dari 13 perguruan tinggi di Kabupaten Jember untuk melakukan verifikasi dan validasi DTKS. 

Verifikasi dan validasi DTKS dilakukan dalam beberapa tahap yaitu: 1) mengunjungi rumah-rumah masyarakat yang ada dalam data; 2) menanyakan beberapa pertanyaan seputar kebutuhan hidup ke salah satu responden yang tercantum dalam kartu keluarga; 3) menentukan letak posisi rumah pada peta digital; 4) mengambil sampel foto rumah 5) mengunggah hasil ke pusat data Kabupaten Jember.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline