Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif#2 tahun 2023 tengah dilaksanakan di seluruh desa Kabupaten Jember. KKN Kolaboratif merupakan program kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan beberapa universitas dengan bertujuan untuk mewujudkan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa. Penerjunan program ini dilaksanakan di Alun-alun Jember pada 17 Juli 2023 lalu.
Adapun KKN Kolaboratif#2 kelompok 126 tersebut terdiri dari mahasiswa Universitas Jember, Universitas Islam Negeri KHAS Jember, dan Universitas dr. Soebandi. Bersama dengan perangkat Desa Karangbayat, Desa Gelang, dan tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Jember mereka melakukan penegasan batas desa yang dilakukan pada hari Minggu, 23 Juli 2023.
Penegasan batas desa yang dilakukan oleh pihak Desa Karangbayat, Desa Gelang, dan tim PPBDes Kabupaten Jember bertujuan untuk menguatkan agar tertata secara administrasi dan sesuai dengan aplikasi batas desa antara Desa Karangbayat dengan Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Penegasan batas desa adalah proses penetapan batas desa yang dilakukan secara kartometrik di atas peta yang telah disepakati.
Kegiatan ini dilakukan dengan menyisir garis batas desa yang melintasi perkebunan dan perhutani dimana pada titik tertentu dilakukan pencatatan titik dari GPS dan tracking garis wilayah dengan bantuan aplikasi Avenza. Titik tertentu yang dicatat adalah titik koordinat X dan Y.
Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yustanto Huntoyungo, yang meminta tim PPBDes Provinsi maupun tim PPBDes Kabupaten/Kota untuk mempercepat penetapan dan penegasan batas desa masing-masing daerah.
Program KKN Kolaboratif #2 akan berlangsung hingga 26 Agustus 2023. Para mahasiswa dari kelompok 126 yang terlibat dalam KKN ini masih memiliki beberapa program kerja ke depan untuk mencapai tujuan dari kegiatan KKN tersebut. Salah satu program kerja yang akan dilakukan adalah sosialisasi mengenai pentingnya legalitas NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) bagi UMKM yang sedang berkembang di Desa Karangbayat.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, para pelaku UMKM di Desa Karangbayat akan lebih memahami pentingnya memiliki NIB dan PIRT. Dengan adanya legalitas ini, UMKM di Desa Karangbayat dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan serta meningkatkan daya saing mereka di pasar lokal maupun nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H