Lihat ke Halaman Asli

KKN Kolaboratif 100: Transformasi UMKM Melalui Program Pengajuan Sertifikasi Halal dan Pembuatan NIB

Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok kknkolaboratif100

Sukoren0, 21 Agustus 2023 - Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi penduduk muslim sangat besar mencapai 241,7 juta jiwa atau setara dengan 87,02% dari populasi di dalam negeri. Oleh karena itu, permintaan produk halal di Indonesia relatif besar, namun pada kenyataannya tidak semua produk yang dijual di pasaran memiliki label halal. Dalam dunia bisnis, produk halal dan sertifikasi halal merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang wajib untuk memberikan perlindungan, jaminan, serta informasi tentang larangan produk untuk dikonsumsi oleh konsumen Muslim khususnya. Hal ini juga disampaikan oleh Staf Ahli Menkominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, R Wijaya Kusumawardhana yang mengatakan bahwa sertifikasi halal begitu penting.

Produk yang telah tersertifikasi halal dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen. Akan tetapi, setelah melakukan kunjungan ke rumah Ketua UMKM, Ibu Evi, diketahui bahwa hampir sebagian besar UMKM di Desa Sukoreno belum tersertifikasi halal. Hal ini dikarenakan beberapa pelaku UMKM belum mengetahui proses produksi produk halal (sertifikasi halal), dan persyaratan serta mekanisme pendaftaran izin edar (PIRT dan BPOM) secara terstruktur untuk mendapatkan sertifikat tersebut.  Dari permasalahan tersebut, KKN Kolaborasi Kelompok 100 berinisiatif untuk membantu para UMKM di Desa Sukoreno dengan mengadakan kegiatan “Sosialisasi Program Pengajuan Sertifikat Halal UMKM” sekaligus pendampingan pembuatan NIB pada Minggu (6/8).

Dok kknkolaboratif100

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Desa Sukoreno ini menghadirkan 2 pemateri, yaitu pemateri pertama adalah Bapak Mansur S.M dari pendamping halal Kabupaten Jember sedangkan pemateri kedua adalah Bapak Irfan Humaidi S.H pendamping halal ISNU Kabupaten Jember. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan terkait pengertian sertifikasi halal secara umum, proses dan alur mendapatkan sertifikat halal, serta pendaftaran NIB. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan melakukan pendataan pada setiap UMKM untuk kemudian diajukan pada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan UMKM di Desa Sukoreno dapat berkembang dengan legalitas produk yang terjamin. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses sertifikasi halal dan manfaat NIB, UMKM dapat tumbuh dan bersaing secara lebih efektif di pasar yang semakin kompetitif. Diharapkan upaya ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Sukoreno secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline