Lihat ke Halaman Asli

Bersama Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang, Lakukan Tertib Administrasi Wajib Pajak SPPT

Diperbarui: 8 Juli 2023   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Posko 129

Bentuk kepatuhan masyarakat terhadap negara untuk melindungi tanah ataupun bangunan, salah satunya tanah milik petani, melunasi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) merupakan sebuah kewajiban.Bertempat di balai desa Tegalarum kecamatan Mranggen kabupaten Demak, para petani pemilik lahan pertanian melakukan pelunasan pembayaran pajak tanah pertanian (05/7/2023).

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang dengan didampingi Kepala Saksi (Kasi) Pelayanan, melakukan input dokumen guna kelengkapan administrasi dalam pembayaran pajak tanah pertanian.

SPPT berguna untuk menjaga atau melindungi aset berharga milik petani, untuk menghindari sengketa hak milik tanah atau terjadinya penipuan, menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Kelengkapan dokumen yang harus disertakan diantaranya fotocopy KTP dan fotocopy KK (baik dari pihak yang mendaftarkan ataupun pemilik lahan), serta menambahkan fotocopy SPPT dengan jumlah rangkap yang ditentukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline