Lihat ke Halaman Asli

Kkn 05unigoro

Kelompok 05

Gandeng BLP, Mahasiswa KKN-T Kelompok 5 Unigoro Sosialisasikan Tata Cara dan Prosedur Lelang

Diperbarui: 11 Agustus 2023   09:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bojonegoro - Dalam upaya membangun dan mengembangkan desa berkelanjutan, Mahasiswa KKN-Tematik Kolaboratif Kelompok 5 Universitas Bojonegoro telah menyelenggarakan sosialisasi tata cara dan prosedur lelang dengan bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.


Kegiatan ini berlangsung aktif di Balai Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (10/08/2023).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pemerintah Desa Purwosari bagian Kasi Kesejahteraan, mahasiswa Unigoro, serta jajaran Pemerintah Desa Purwosari lainnya. Dalam sosialisasi ini, Alif Sutono, S.AP, MM diundang sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan materi mengenai tata cara dan prosedur lelang untuk masyarakat di desa purwosari.

Dalam paparannya, Alif menyampaikan bahwa dalam kegiatan penyediaan barang/jasa terutama untuk pekerjaan konstruksi ditingkat desa diharap melalui swakelola, guna untuk mengutamakan peran usaha dagang dan tenaga masyarakat setempat, adapun dalam proses pelelangan dianjurkan untuk merangkul penyedia jasa yang berada atau terdekat lingkungan desa purwosari yang harus tetap mengikuti prosedur pelelangan yang ada.

"Narasumber Alif Sutono, S.AP, MM menjelaskan, Pengedaan Barang/Jasa ditingkat Desa kami anjurkan untuk melalui swakelola guna untuk memanfaatkan usaha dagang dan  peran tenaga maayarakat dilingkup desa ini, dan jika ada pengadaan barang/jasa yang pagunya lebih dari 200 juta maka perlu ada penyedia dan itu kami sarankan untuk memakai penyedia yang berada atau terdekat desa purwosari ini' ujar Alif.
Alif juga menjelaskan tentang tata cara, prosedur dan tahapan pelaksanaan pengdaan barang/jasa, bahwa pemerintah desa purwosari harus membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekurang-kurangnya ada 3 Orang sebagai Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang maksimalnya tidak dibatasi dengan syarat harus berjumlah ganjil, dan kepala desa tidak boleh terlibat di TPK ini. Alif menjelaskan Tugas TPK dan juga kewajiban dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh TPK
Dalam komentar terpisah, Kasi Kesehteraan Desa Purwosari, Menyampaikan bahwa sangat diperuntungkan dengan adanya sosialisasi ini karena selama ini didesa belum pernah melaksanakan proses pelelangan dan kegiatan penyediaan barang/jasa dan berharap ilmu yang diterima dalam sosialisasi ini dapat membantu menyusun syarat-syarat dan prosedur lelang untuk penyediaan barang/jasa desa purwosari kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline