Lihat ke Halaman Asli

KKM 173 Pagedangan

KKM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2022/2023

Kelompok KKM 173 UIN Malang Turut Membantu dalam Pelayanan Administrasi di Balai Desa Pagedangan Turen

Diperbarui: 21 Januari 2023   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok KKM 173 UIN Malang Turut Membantu Dalam Pelayanan Administrasi di Balai Desa (Sumber: Dokumen pribadi)

Desa Pagedangan merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Desa Pagedangan dapat dikatakan desa yang maju, terbukti dari pelayanan administrasi desa yang sudah digital. Bapak Surono selaku Kepala Desa Pagedangan mempimpin dengan baik sehingga kegiatan pelayanan administrasi berjalan lancar dan perangkat desa selalu disiplin. 

Beberapa bagian pelayanan administrasi di balai desa antara lain, bagian pembangunan, perencanaan, sekretaris desa, bagian keuangan, dan bagian lainnya. Meskipun balai desa Pagedangan sudah menerapkan pelayanan digital, staff pelayanan administrasi dalam balai desa juga masih diperlukan.

Staff pelayanan administrasi di balai desa diperlukan untuk menyediakan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan beberapa berkas, seperti surat pernyataan domisili, surat pernyataan kehilangan, pengurusan akta kelahiran, akta kematian, e-KTP, kartu keluarga, surat keterangan usaha, dan berkas lain yang dibutuhkan oleh masyarakat. 

Bapak Surono selaku kepala desa memberikan kesempatan kepada perwakilan kelompok KKM 173 UIN Malang untuk turut membantu dalam pelayanan administrasi tersebut. Delegasi dari kelompok KKM 173 yaitu Wasilatur Rohimah dan Fauziah Eka Nurjanah. Namun, delegasi kelompok KKM 173 hanya membantu setiap 2 hari sekali.

Kelompok KKM 173 UIN Malang Turut Membantu Dalam Pelayanan Administrasi di Balai Desa (Sumber: Dokumen pribadi)

Selain membantu dalam hal pelayanan administrasi, kelompok KKM 173 UIN Malang juga turut membuatkan design pedoman prosedur pelayanan desa dan dicetak dalam berbagai ukuran. Hal ini bertujuan untuk mempermudah staff pelayanan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.  Pedoman prosedur yang dibuat oleh kelompok KKM 173 UIN Malang berisi tentang persyaratan-persyaratan yang diperlukan masyarakat ketika akan mengurus berkas di balai desa. Kelompok KKM 173 UIN Malang berharap agar pedoman tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan perangkat Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline