Malang, Singosari (16/01)
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam sudah seharusnya berpegang pada produk-produk yang berlandaskan pada prinsip syariah. Dalam hal ini adanya bank syariah merupakan solusi dari gempuran bank konvensional yang sudah menjamur di masyarakat namun masih belum sesuai dengan prinsip syariah. Namun masih banyak generasi muda yang masih cuek terhadap hal tersebut. Mereka masih belum memiliki informasi yang mumpuni mengenai keuangan syariah ini. banyak para orang tua yang terjerat pinjaman online yang mempunyai bunga besar yang tentunya tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Atas dasar permasalahan tersebut maka kelompok 57 dan 58 KKN UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar sosialisasi mengenai literasi keuangan syariah kepada para siswa kelas 9 SMP Islam Al-Akbar kegiatan ini merupakan bentuk pengenalan kepada para siswa SMP mengenai keuangan syariah di Indonesia, terutama dalam hal penerapannya pada praktek perbankan syariah, dan bertujuan agar para siswa dapat memiliki pengetahuan yang mumpuni mengenai keuangan syariah serta dapat mempraktekannya ketika diperlukan nanti.
Penyampaian materi sosialisasi ini disampaikan dengan metode menonton video animasi mengenai keuangan syariah dan dengan dibarengi penyampaian penjelasan materi tersebut oleh mahasiswa KKN.
Materi yang yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai pengenalan dasar mengenai keuangan syariah terutama perbankan syariah. Dalam pemaparan materi juga dijelaskan mengenai perbedaan yang sangat mendasar antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah.
Perbankan konvensional sendiri merupakan lembaga keuangan yang proses penjalanan operasionalnya sesuai kebiasaan atau adat, sedangkan bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dan penekanannya dalam hal ini adalah bank syariah pada saat proses transaksi menggunakan akad yang terdiri dari Ijab dan Qabul.
Kemudian dilanjutkan dengan penjabaran mengenai fungsi dari bank itu sendiri, yaitu sebagai penghimpun dana, penyalur dana, dan pemberian jasa, dan tidak lupa penjelasan mengenai akad yang digunakan, dalam hal ini menggunakan akad murabahah dan musyarakah.