Singosari, Malang (7/01)
Kegiatan sosialisasi DAGUSIBU dilaksanakan pada Sabtu, (07/01/2023) sore, yang bertempat di gedung Balai RW 07 Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari.
Sosialisasi merupakan sebuah kegiatan yang berupaya memberikan pengarahan, pengetahuan baru, serta sharing ilmu pada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat dapat menerima pengetahuan baru dan menerapkan dalam kesehariannyaDAGUSIBU sendiri merupakan sebuah singkatan dari Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang yang ditujukan agar masyarakat lebih paham mengenai hal-hal dasar mengenai obat.
Pentingnya diadakan sosialisasi mengenai DAGUSIBU ini adalah diharapkan dapat memperbaiki beberapa kesalahan tentang obat yang telah dianggap lumrah di masyarakat. Kehidupan sehari-hari tidak akan pernah luput dari penyakit dan obat. Penyakit yang paling ringan seperti batuk pilek saja juga membutuhkan obat.
Oleh karena itu cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat harus dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Karena jika tidak dilakukan dengan benar dapat membahayakan kesehatan diri, orang lain, dan juga lingkungan sekitar. Kegiatan ini ditargetkan kepada ibu-ibu PKK RW 07 karena ibu-ibu menjadi sosok utama yang memegang peran penting dalam kesehatan keluarga, sehingga diperlukan pengetahuan dasar mengenai obat-obatan agar dapat diterapkan dalam keluarganya dan lingkungan sekitar.
Sosialisasi DAGUSIBU diawali dengan kegiatan rutinan ibu-ibu PKK RW 07, mulai dari pembukaan,menyanyikan mars PKK dan dilanjutkan dengan doa. Setelah acara rutinan PKK selesai, dilanjutkan dengan acara sosialisasi DAGUSIBU yang dilakukan oleh anggota kelompok 58 yang mengambil jurusan kesehatan yaitu farmasi.
Ibu ibu PKK tampak antusias dengan diadakannya sosialisasi DAGUSIBU ini karena mereka mendapatkan pengetahuan baru tentang dasar-dasar obatan. Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai tata cara dan aturan yang benar dalam mendapatkan obat, menggunakan obat, menyimpan obat dan membuang obat yang benar.
Seperti contoh, sebelumnya ibu-ibu meminum sirup yang telah disimpan lama lebih dari 2 minggu, dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa "sirup yang telah dibuka selama lebuh dari 2 minggu sudah dianggap tidak layak diminum, karena terindikasi telah terkontaminasi bakteri, sehingga lebih baik langsung dibuang". Ibu-ibu terseut mendapatkan pengetahuan baru dari sosaialisasi ini, dan diharapkan ilmunya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.