Lihat ke Halaman Asli

KKM 05 PASULUHAN UNIBA 2024

Kelompok 05 KKM Universitas Bina Bangsa 2024

Duet Syantik Mahasiswa-i KKM Kel. 05 vs Kader PKK Desa Pasuluhan: "Sosialisasi KIA Masyarakat Desa Pasuluhan, Walantaka"

Diperbarui: 20 Juli 2024   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, "Anak merupakan seseorang yang umurnya belum 18 (delapan belas) tahun, termasuk juga yang masih dalam janin". Berlandaskan, pengertian tersebut maka sangatlah penting seorang anak mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA) atau dikenal sebagai KTP anak bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi anak yang berusia 0-16 tahun. 

Dewasa ini, Pemerintah Kota Serang memberi arahan bahwa KIA wajib dimiliki oleh Anak, dimana kedepannya akan di wajibkan sebagai syarat untuk mendaftar pada jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA).

Hal tersebut sejalan dengan arahan, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 05 Ibu Desty E. Subroto, M.Pd; Untuk Proker Bidang Pemerintahan, tidak hanya berfokus pada aktifitas dan rutinitas aparatur desa saja, namun akan lebih bermanfaat jika memudahkan masyarakatnya, khususnya anak-anak, agar sedari kecil sudah memiliki identitas diri yang jelas.

Maka dari itu Program Kerja dalam Bidang Pemerintahan Desa ini akan terlaksana jika di suport oleh Pemerintah Desa Pasuluhan. Alhamdulillah Ibu Komala Sari, Istri Lurah Desa Pasuluhan, sekaligus sebagai Ketua Kader PKK di Kelurahan Pasuluhan, berkomitmen dan menegaskan akan membantu dan mensuport semua usaha rekan-rekan mahasiswa dalam pembuatan KIA ini. Pada kesempatan terpisah, beliau mengatakan "Sebagai Ibu Ketua PKK Desa Pasuluhan, saya sangat mendukung penuh program ini untuk segera terwujud di Desa kami, sejujurnya warga kami masih banyak yang belum tahu akan ada nya dan manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) ini. Saya sangat berterimakasih, kepada Ibu DPL Kelompok 05 Ibu Desty Endrawati Subroto., M.Pd; yang sudah mengarahkan Program Kerja dibidang Pemerintah Desa ini, serta Mas Fahmi dkk Tim Kelompok 05 Desa Pasuluhan menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA).Inshaa Allah saya akan bantu dan memfasilitasi segala upaya yang akan rekan-rekan mahasiswa kerjakan".

Pada kegiatan sosialisasi kali ini Mahasiswa/i KKM kelompok 05 Universitas Bina Bangsa menjelaskan terlebih dahulu apa itu KIA?. Dilanjut dengan cara membuat KIA kepada masyarakat khususnya ibu-ibu yang hadir di aula Kelurahan Pasuluhan, mereka sangat antusias ingin membuat kartu KIA tersebut setelah tahu manfaat dari kartu KIA. Ibu Sri Rohayati, pada hari itu menyampaikan Persyaratan Pembuatan Kartu KIA, seperti Foto Copy Akte Kelahiran, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy KTP Kedua Orang Tua, beserta Foto ukuran 2x3 bagi anak yang berusia 5-16 tahun sebanyak 1 lembar.

Tim Proker Bidang Pemerintahan, yang di gawangi oleh Muhamad Fahmi Azzi, Sri Rohayati, Ina Agustinar dan rekan mahasiswa-i Kelompok 5, saling membantu mensukseskan kegiatab Sosialisasi KIA,kepada warga pasuluhan untuk melek akan manfaat dari Kartu Identitas Anak (KIA) ini.(@PDD_Kel.05_Pasuluhan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline