Lihat ke Halaman Asli

Peer to Peer Lending

Diperbarui: 9 Juli 2020   20:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kitty , Lisa , Shellen , Jullystella , Sally , Desiani

Prodi atau Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas International Batam, Indonesia

*Coresponding Email: Jullystella62@gmail.com

Abstrak 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Fintech dengan sistem P2P Lending serta menganalisis perlindungan hukum atas penyalagunaan P2P lending. P2P lending menjadi pilihan terkini bagi pengusaha bisnis pemula, mikro,kecil maupun menengah. Layanan keuangan tersebut dapat mengurangi ketimpangan ekonomi yang disebabkan oleh modal investasi.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa P2P lending tidak terlepas dari penyelenggara layanan pinjaman yang bermanfaat mempemudah menemukan para investor. Dalam layanan tersebut P2P menjadi masalah terpenting contohnya ketidakmampuan peminjam untuk membayar akibat gagalnya penyelenggara sistem.       

Keyword : Fintech, P2P Lending, Penyelenggara system

 

Abstact

This purpose research is to find out and analyze Fintech with the P2P Lending system also analyze legal protection of  P2P lendig abuse. P2P lending is latest choice for startup, micro, small, medium businesses. This financial service can reduce economic inequality caused by investment capital.

 The result of this research conclude that P2P lending is inseparable from the provision of useful loan services that can make it easy for find investors. In these service P2P is the most important problem for the example inability of borrowers to pay due the failure of the system organizer.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline