KEMENTERIAN KESEHATAN
Justru Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab dalam perawatan seluruh masayakat pada umumnya, belum memberikan peraturan atau petunjuk kepada Rumah Sakit BPJS Pemerintah dan Swasta yang yang mewajibkan memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien BPJS berumur 60 plus dan penyandang cacat.
Saya sebagai seorang pasien BPJS yang kebetulan termasuk Lansia dengan umur 80 plus dan juga penyandang cacad, menyampaikan contoh pengalaman terkait dengan tema tulisan ini, semoga bisa terdengar dan mendapat perhatian dari Bapak Menteri Kesehatan yang baru.
Saya penderita sakit di gusi jang kemudian ditemukan oleh dokter gigi Klinik BPJS di Bintaro, adanya gigi bungsu yang harus di operasi cabut-gigi Klinik Bedah Mulut.
Dengan surat rujukan, lalu mendaftarkan ke RS HERMINA Ciputat 5 November 2019, sudah dapat pelayanan sistem on-line. Diterima pendaftaranya dengan pelaksaan tindakan pada tg. 25 Januari 2020, berarti harus menunggu waktu 3 bulanan.
Mencoba ke RSUD Pamulang Tangsel, belum adanya layanan on-line, jadi pasien di haruskan datang di RSUD jam 06.30 pagi.
Setiba pagi di RS, ternyata antrian pendaftaran sudah panjang mengular, yang memakan waktu tidak kurang dari satu jam.
Sesudah mendapat nomor, berpindah ke ruang Klinik Operasi Bedah Mulut dan menunggu antrian lagi, akhirnya dapat informasi bahwa pendaftaran sudah diterima dan giliran hari operasi tg 30 Januari 2020.
Ternyata hasilnya tidak berbeda dengan di RS Hermina Ciputat.
Di RSUD Pamulang masih belum menggunakan pelayanan sistem on-line. Juga belum ada loket khusus, kemudahan pelayanan bagi para lansia umur 60 plus dan penyandang cacad.
Demikianlah sebagai contoh, semoga mendapat perhatian dari Bapak Menkes yang baru, untuk segera menetapkan peraturan pengetrapan untuk seluruh Rumah Sakit BPJS Pemerintah dan Swasta, dalam melaksanaan Pemberian Kemudahan Layanan Medis bagi Para Lansia berumur 80 plus dan Penyandang Cacad.