Lihat ke Halaman Asli

David Abdullah

TERVERIFIKASI

Silang Sengkarut Karantina, untuk Kepentingan Siapa?

Diperbarui: 22 Desember 2021   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi karantina mandiri pejabat. | Shutterstock via Kompas.com

Keadilan sosial bagi seluruh pejabat Indonesia. Mungkin adagium itu lah yang cocok disematkan pada karantina khusus pejabat usai direvisi.

Belum reda rasa gemas saya akibat hasil sidang seorang selebgram yang divonis bebas dengan dalih kesopanan. Kendati kabur dari karantina dan sudah terbukti melalukan praktik suap, Rachel Vennya hanya dihadiahi hukuman percobaan.

Aturan hanyalah formalitas tanpa nilai jika implementasinya di lapangan tidak selaras dengan apa yang tertulis di atas kertas. Hukum di Indonesia sering kali mendadak jadi pemaaf jika melibatkan figur publik dan kalangan yang berduit.

Kini, saya juga dipaksa untuk menahan geram akibat perilaku keluarga pejabat–dari kalangan pesohor–yang kedapatan sedang keluyuran usai bersafari ke luar negeri. 

Menurut pantauan netizen +62, sekeluarga pejabat itu sedang berada di sebuah mall di wilayah Pondok Indah–meskipun saat itu belum genap 10 hari setibanya mereka dari luar negeri.

Tidak lama berselang, untuk menyikapi kabar itu, Satgas Penanganan Covid-19 buru-buru merevisi regulasi karantina yang sebelumnya telah diterapkan. Jika menilik respons Satgas, agaknya kabar pelanggaran karantina oleh pejabat itu bukanlah isapan jempol belaka.

Satgas mendadak jadi sangat responsif dalam menyikapi diskursus yang sudah terlanjur bergulir panas. Bisa jadi revisi regulasi itu dipicu oleh adanya temuan masyarakat atas pelanggaran karantina oleh anggota DPR beserta keluarganya.

Entah, apakah aturan itu sengaja dibikin semata-mata agar para pejabat yang tak ingin terlalu lama melakukan karantina, tidak terjerat masalah hukum?

Oleh Satgas Covid-19, mereka diberikan keistimewaan untuk memilih karantina mandiri di rumah dengan jangka waktu yang lebih pendek. Padahal, jika menilik regulasi awal, mereka diwajibkan untuk karantina di fasilitas khusus alih-alih di rumah mereka masing-masing, dengan durasi karantina yang lebih singkat.

Menurut Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 tahun 2021, tidak diatur bahwa pejabat dalam negeri, dalam hal ini anggota DPR, bisa menjalani karantina mandiri setelah melakukan perjalanan dinas luar negeri.

Adapun menurut regulasi terbaru dalam SE Satgas Nomor 25 tahun 2021, sebatas diatur bahwa pejabat selevel eselon I ke atas, wajib menjalani karantina mandiri di kediamannya masing-masing selama 10x24 jam. Bahkan, boleh kurang dari 10 hari jika untuk perjalanan dinas. Lantas, apakah semua anggota dewan termasuk pejebat setingkat eselon I?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline