Luputnya WNA menjadi pejabat, mengungkap betapa bobroknya sistem administrasi di Indonesia. Terlebih lagi, tidak hanya sekali dua kali saja kealpaan itu terjadi.
Lewat topik khusus "WNA Jadi Pejabat" sebenarnya kita diajak untuk berkhayal. Ya, sebatas berfantasi liar dan beropini secara binal tentang aturan yang sudah final dan tidak bisa lagi diganggu gugat.
Pasalnya, sampai detik ini belum ada satupun peraturan yang mengijinkan bagi warga negara asing (WNA) untuk mencecap sebuah jabatan pada sistem kepemerintahan Republik Indonesia.
Tidak peduli secemerlang atau sebrilian apapun kariernya, selama aturan negara tidak memperbolehkannya, maka sampai kapanpun WNA akan tetap difatwa haram untuk menjabat dalam pemerintahan.
Jangankan pejabat pada level kabupaten, PNS pun tidak. Mari kita mundur sejenak, tepatnya pada 2016 silam. Seorang PNS di Pemkot Bekasi diketahui masih berstatus sebagai WNA ketika masih aktif bertugas.
Joaninha de Jesus Carvalho dipecat secara tidak hormat menurut surat rekomendasi BKN lewat SK Wali Kota Bekasi terhitung 10 Juni 2016. Ia terdeteksi masih menjadi warga negara Timor Leste. Ironisnya, hal itu baru terungkap usai 14 tahun berlalu atau sejak ia dilantik pada 2002 silam.
Telah diatur dengan sangat gamblang di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa syarat mutlak untuk bisa menjadi seorang PNS adalah warga negara Indonesia (WNI).
Peraturan yang sama juga berlaku untuk pejabat pada tingkat kementrian. Masih segar dalam benak, pemerintahan Jokowi juga sempat kecolongan ketika Arcandra Tahar didaulat sebagai menteri.
Pada 2016 silam, Arcandra yang terpilih sebagai Menteri ESDM, akhirnya dipecat oleh Presiden Jokowi setelah hanya 20 hari menjabat karena kewarganegaraan ganda. Ia memiliki dua paspor sekaligus, yakni Indonesia serta Amerika Serikat. Pelantikan Arcandra tidak sah lantaran statusnya itu (dwikewarganegaraan).
Jika merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara pasal 22 ayat 2, salah satunya menyebut syarat utama menjadi seorang menteri, yakni warga negara Indonesia.