Lihat ke Halaman Asli

David Abdullah

TERVERIFIKASI

Membandingkan Tuntutan Penyiram Novel Baswedan dan Penusuk Wiranto

Diperbarui: 17 Juni 2020   14:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Novel Baswedan dan Wiranto | Kumparan.com

Setelah lebih dari tiga tahun, akhirnya dua pelaku teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diadili. Mereka dituntut dengan hukuman satu tahun penjara.

Sebelumnya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menduga ada enam kasus high profile yang ditangani oleh Novel yang berkaitan dengan penyerangan itu. Diantaranya adalah kasus korupsi e-KTP, kasus mantan ketua MK Aqil Mochtar, kasus Sekjen MA, serta kasus Wisma Atlet.

Menurut Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, tuntutan satu tahun hukuman oleh jaksa kepada terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan sangat janggal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa penyiraman terhadap Novel tidak memenuhi unsur rencana terlebih dahulu. Meski pelaku terbukti melakukan pengintaian dan adanya air keras yang telah disiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan aksinya.

Penyiraman air keras dapat dikategorikan pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai profil kelas berat terhadap orang yang mempunyai tanggung jawab yang berat--dalam pemberantasan korupsi.

Ditambah lagi penyiraman itu dilakukan dini hari, di saat lazimmya orang menunaikan sholat subuh atau sedang beristirahat di dalam rumah. Namun masih saja disebut "TIDAK SENGAJA".

Tidak sengaja | instagram @mrci.id

Jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara. Alil-alih mengambil pilihan itu, ia justru menuntut hukuman hanya satu tahun penjara. Tak heran jika banyak yang menyebutnya jaksa rasa pengacara.

Atas prestasi aparatnya yang mengagumkan, Novel mengucapkan selamat melalui akun twitternya kepada Presiden Jokowi. Ia menilai tuntutan itu hanya sekedar formalitas. Bahkan ia pun meminta agar para pelaku dibebaskan sebab ia ragu mereka lah pelakunya.

Namun untuk diketahui, tuntutan yang diajukan oleh jaksa belum final. Bisa saja vonis hukuman yang dijatuhkan lebih berat atau bahkan lebih ringan.

Jika merujuk pada kasus-kasus penyiraman air keras serupa. Semisal dalam kasus Ruslam yang terjadi pada 2018 silam, Majelis Hakim di PN Pekalongan memvonis pelaku 10 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim PN Bengkulu manjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada Rika Sonata atas inisiasinya untuk menyewa preman guna melakukan penyiraman air keras pada suaminya. Preman yang terlibat diketahui juga diganjar 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline