Beberapa waktu lalu,tepatnya 14 juli 2022, pemerintah akan melakukan singkronisasi NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) dengan NPWP nomor induk wajib pajak.
Pelaksanaan singkronisasi akan dilakukan secara bertahap sampai akhir tahun 2023. Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah,
1. Apa sih manfaat kita jika NIK diintegrasikan dengan NPWP,
2. apakah masyarakat pemilik NIK saat diintegrasikan dengan NPWP harus setor laporan tiap tahun.
3. Sampai dimana sosialisasi kepada masyarakat untuk program ini.
4. Apakah setelah di singkronisasi akan mencul kartu baru. 5. Lantas bagaimana masyarakat yang belum memiliki NPWP apakah perlu membuat NPWP.
Pemerintah seharusnya sosialisasi untung rugi baik pusat sampai tingkat RT karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Yang saatnya nanti diterapkan, masyarakat tidak meras dirugikan. Saat ini benar zaman digital, akan tetapi masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui akan program ini.
Adakah yang tahu akan hal ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H