Lihat ke Halaman Asli

kiswanta Nhl

Penyuluh pertanian/pelaksana terampil

Sudahkah Anda Mengintegrasikan NIK dan NPWP

Diperbarui: 19 Desember 2023   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beberapa waktu lalu,tepatnya 14 juli 2022, pemerintah akan melakukan singkronisasi NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) dengan NPWP nomor induk wajib pajak. 

Pelaksanaan singkronisasi akan dilakukan secara bertahap sampai akhir tahun 2023. Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah, 

1. Apa sih manfaat kita jika NIK diintegrasikan dengan NPWP, 

2. apakah masyarakat pemilik NIK saat diintegrasikan dengan NPWP harus setor laporan tiap tahun. 

3. Sampai dimana sosialisasi kepada masyarakat untuk program ini. 

4. Apakah setelah di singkronisasi akan mencul kartu baru. 5. Lantas bagaimana masyarakat yang belum memiliki NPWP apakah perlu membuat NPWP.

Pemerintah seharusnya sosialisasi untung rugi baik pusat sampai tingkat RT karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Yang saatnya nanti diterapkan, masyarakat tidak meras dirugikan. Saat ini benar zaman digital, akan tetapi masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui akan program ini.

Adakah yang tahu akan hal ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline