Lihat ke Halaman Asli

Mun'ah dalam Pegadaian Syariah

Diperbarui: 20 September 2021   20:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pegadaian Syariah (Sumber Gambar : pegadaiansyariah.co.id)

Kata "Pegadaian Syariah" mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, sebuah kegiatan pinjaman dengan jaminan yang dilaksanakan berdasarkan syariat Islam.

Pegadaian Syariah sendiri merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh Perbankan Syariah, guna mempermudah masyarakat yang ingin melakukan gadai berbasis syariah atau sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam pelaksanaannya Pegadaian Syariah tidak menetapkan adanya bunga melainkan biaya mun'ah dimana peminjam wajib mengeluarkan biaya - biaya yang terkait dengan barang jaminannya.

Mun'ah sendiri sudah ada dalam akad karena sesuai dengan syariat Islam barang yang menjadi jaminan masih sepenuhnya hak peminjam, maka dari itu peminjam wajib mengeluarkan biaya perawatan selama jaminan masih di gadaikan.


Jadi, dalam Pegadaian Syariah itu tidak ada yang namanya bunga melainkan biaya untuk pemeliharaan barang jaminan yang biasa disebut dengan mun'ah.

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline