Lihat ke Halaman Asli

Wajar Saja Jokowi Juga Warga

Diperbarui: 10 November 2017   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Oxford Dictionaries mengartikan sebuah era bernama post truth, dimana fakta objektif yang muncul tidak lagi memiliki  power dalam mempengaruhi opini publik. Sebaliknya, orang cenderung percaya kepada suatu hal yang memiliki nilai emosional. Sehingga kemudian fakta objektif itu tergerus oleh preferensi pribadi , sebatas suka atau tidak suka.

Itu kemudian terjadi juga pada 'hajatan' Jokowi yang menggelar pernikahan putrinya Kahiyang Ayu. Pernikahan sang putri Presiden telah menjadi komoditas politik yang empuk untuk dihantam. Selalu ada sisi-sisi yang renyah untuk diperdebatkan dan dilempar ke publik, dibuat ramai dengan asumsi mampu terus mendongkrak citra buruk sosok Jokowi sampai pesta rakyat kembali bergema.

Resepsi yang digelar di Gedung Graha Saba Buana dengan sekira 8.000 udangan yang hadir dikritisi beberapa kalangan termasuk pentolan DPR sebagai kelakuan yang menonjolkan hedonisme dan inkonsistensi. Mereka beralasan Jokowi telah melanggar aturannya sendiri berupa Surat Edaran (SE) melalui Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 yang membatasi jumlah undangan resepsi acara pernikahaan yang digelar penyelenggara negara.

Jokowi walaupun mengundang 8.000 orang dalam beberapa sesi acara namun masyarakat yang hadir tak terbendung. Diperkirakan lebih dari 15 ribu manusia tumplek hadir pada seluruh rangkaian acara tanpa di komando.

Nah kalau menilik SE tersebut, harus dipahami secara piramida hukum bukan termasuk undang-undang namun secara politk SE hanya bersifat pemberitahuan. Lebih jauh lagi, secara prinsip dikeluarkannya SE Menteri PAN-RB mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan kesederhanaan pejabat publik. Jika pesta pernikahan itu dilakukan menggunakan fasilitas negara atau di tempat yang terbatas aksesnya bagi masyarakat lain tentu itu bisa dicap sebagai kemubajiran pejabat.

Perlu penegasan juga, apakah Jokowi menggelar resepsi nikahan anaknya atas nama menjual jabatan atau personal. Kalau mau melihat dari SE itu, diperlukan data rinci mana yg diundang atas nama Presiden & mana yang atas nama personal/keluarga. Tidak bisa melihat data secara general.

Ditambah lagi faktanya, Gedung Graha Saba Buana lokasi pesta nikahan Kahiyang notabenenya milik pribadi Jokowi. Wajarkan saja, Jokowi memiliki sisi lain sebagai orangtua yang sah-sah saja meresepsikan nikahan anaknya dengan model bagaimana, selama tak memakai fasilitas negara. Wajarkan saja Jokowi juga Warga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline