Lihat ke Halaman Asli

Pindah Kampus, SGU Abaikan Perintah Dikti

Diperbarui: 7 Maret 2017   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

koleksi pribadi

Swiss German University (SGU) universitas yang disebut – sebut Internasional kini pindah ke gedung The Prominence Tower Alam Sutera dan hanya sewa kontrak 2 sampai 3 tahun artinya pihak SGU mengabaikan perintah dikti yang sesuai dalam Kepmen No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi. Sebagaiamana salah satu syarat mendirikan perguruan tinggi swasta adalah harus memiliki tanah dan gedung sendiri atau minimal menyewa sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

Seperti untuk diketahui SGU pindah ke gedung The Prominence Tower Alam Sutera lantaran saat ini kampus yang semula berada di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) di segel atas tindak lanjut pemutusan hak pinjam pakai dan pembatalan PPJB di Pengadilan Negri Tangerang, hal tersebut akibat kelalaian pihak PT SGU yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak PT BSD atas lahan dan gedung yang ditempatinya selama hampir 7 tahun, namun sebelum berada di BSD, SGU menempati gedung German Center sejak 10 tahun dengan status kontrak.

Melihat situasi SGU yang belum memliki lahan sendiri sejak berada di gedung German Center dan pindah ke BSD dengan belum melunasi uang kontrak selama 7 tahun, serta saat ini pindah ke gedung The Prominence Tower Alam Sutera dengan hanya sewa kontrak 2 sampai 3 tahun, tentunya hal ini membuat para orang tua dan mahasiswa khawatir serta bertanya – tanya, karena mengingat kampus SGU adalah kampus swasta termahal nomer 2 di Indonesia dengan rata-rata biaya kuliah: Rp 24.000.000 - 28.000.000/semester Total biaya kuliah : Rp 223.000.000 - 247.000.000.

Dalam bagian lain Anggota Komisi X DPR RI, Venna Melinda mengingatkan, sebagai pengelola SGU yang seharusnya menjaga amanat pendidikan 1.250 mahasiswanya. Sebagaimana Hak pendidikan merupakan amanah yang dijamin konstitusi sesuai Pasal 31 UUD 1945 Ayat (1) dan sesuai amandemen UUD 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia, Pasal 18C.

Mengingat lahan dan gedung adalah bagian dari fasilitas yang paling penting dalam proses pendidikan, karena dengan keberadaan sarana dan prasarana ini akan menunjang kegiatan akademik dan non-akademik mahasiswa serta mendukung terwujudnya proses belajar-mengajar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline