Malang, Kamis, 7 November 2024 – Universitas Islam Negeri (UIN) Malang kembali menyedot perhatian lebih dari 300 mahasiswa melalui penyelenggaraan Webinar Perpajakan Nasional sebagai puncak acara Tax Travaganza 2024.
Mengusung tema yang relevan, "Pioneering Fair Taxation: The Role of Gen Z in Shaping Indonesia's Tax Future with Digitalization," acara ini menghadirkan narasumber utama, Bapak Agus Puji Priyono. Beliau memaparkan berbagai wawasan terkait perpajakan di era Industri 4.0 serta urgensi reformasi perpajakan untuk menghadapi tantangan digitalisasi.
Agus Puji Priyono menjelaskan bahwa Revolusi Industri 4.0 membawa transformasi besar yang berdampak pada banyak sektor, termasuk dunia akuntansi dan perpajakan. Teknologi modern seperti "Artificial Intelligence" seperti Google memanfaatkan sistem kontrak elektronik untuk perjanjian dengan pemasang iklan tanpa bertemuan langsung ini menjadi tantangan baru bagi akuntan untuk memahami proses pengelolaan kontrak digital yang otomatis.
selanjutnya "blockchain" seperti penggunaan mata uang digital menciptakan langkah Baru dalam transaksi keuangan blockchain juga tidak hanya memberikan transparansi tetapi juga mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi lintas batas tanpa menggunakan mata uang konvensional.
selanjutnya "analisis big data" analisis data menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti atau hard evidence. DJP integrasikan big data untuk memenuhi perilaku wajib pajak secara lebih baik termasuk pengembangan NPWP yang berbasis nik transformasi ini bertujuan untuk menciptakan kepatuhan jangka panjang.
Digitalisasi Administrasi Perpajakan
DJP telah perlahan meninggalkan metode manual yang memakan waktu, seperti antrian panjang di kantor pajak. Kini, layanan berbasis online seperti e-filing, e-billing, e-faktur, hingga mobile pajak mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya kapan saja dan di mana saja. "ujar Agus Puji Priono.
Kolaborasi Pajak dan Teknologi
Pengembangan CRMBI mencakup inisiatif bisnis proyek DJB yang bertujuan untuk memonitor aktivitas bisnis melalui rekanan, terutama pada transaksi-transaksi bisnis digital. Sebagai konsultan pajak, kita harus siap dengan konsekuensi bahwa otoritas pajak memiliki data yang cukup lengkap dan telah memetakan posisi klien atau pelaku bisnis.
Pemetaan ini mengidentifikasi apakah wajib pajak berada di zona kepatuhan rendah (merah), sedang (kuning), atau sudah memadai. Hal ini menjadi perhatian penting karena CRM akan menjadi tulang punggung otoritas pajak dalam mengawasi banyaknya wajib pajak. Dengan jumlah pegawai DJP dan konsultan pajak yang terbatas, CRM akan menjadi alat yang sangat strategis untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga