Lihat ke Halaman Asli

Kinyak Kinyik

berita Tajam, bernyali, Aktual dan terpercaya dari semua Lini dengan Penuh IIntegritas dan terbaru

Talud Jalan Poros Ketanggi, Desa Pagendisan, Winong, Ngguling, dan Ambyar

Diperbarui: 29 Juli 2020   14:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bangunan talud ( dokpri)

GlobalPress_ 29/7/2020_ddf_  Disinyalir  Talud dan Rabat Betonisasi  Jalan menuju Dukuhan Ketanggi ,Desa Pagendisan Winong , Baru dibangun sekitaran enam bulan terlihat  sudah Miring dan di beberapa titik malah sudah rubuh dan ambrol  berantarakan . Hal ini ditemukan ,Oleh sorot media Jurnalis Citizen Independen , dan diketahui Masyarakat Bahwa kerusakan Banguna itu  sudah terjadi bahkan Pada bulan keempat pasca Pembangunan ,

Dalam kaitan ini Pemdes Pagendisan Pada saat dimintai keterangan hanya diam saja , namun justru mengancam media Jurnalis agar tidak bikin geger dengan pemberitaan di desanya . disinyalir Pembanganan Tanpa pengawasan tersebut tidak terbuka , dan transparan , sehingga jika terjadi pengawasan dianggap menyoroti dan mengkritisi kebijakan desanya . rahmad supanji  s slaha seorang warga Desa setempat berpendapat  temuan itu disinyalir kurang nya campuran semen dan kualitas pasir tidak standar sehingga tidak dapat mengikat batu secara maksimal . -

Kerusakan Talud Parah ( dokpri)

ddf-

selain Pembanguanan tidak mengikuti Standar , pengawasan yang longgar , setiap ada pengawas dari LSM  yang ingin mengongtrol proses Pembanguanan malahandihalang halangi , diusir dan diancam Oleh Oknum Perangkat DESA Setempat , baik Pihak Pemdes,maupun pribadi tertentu yang dirugikan  Kepentingannya , sehingga secara serta merta dan tidak manusiawi mereka justru mengusir dengan tidak manusiawi dan , pengontrolan , pengawasan Media dianggap menggangu pekerjaannya saja (red.)  .

Kejadian seperti  ini Berulang kali dialami  salah seorang wartawan dari wartawan jurnalis  Independen ,sendiri setiap hadir dan tinjau lokasi pembangunan di  wilayah  Desa Pagendisan ini  justru   diancam dengan "kepalan tangan" sperti diancam geluta oleh  seorang Pelaksana dan diancam akan "dilindas Trug" ditengah jalan  Jika terus menyoroti pembangunan Di Desa Pagendisan ,  atau Bila terus menyoroti soal Pembangunan Desa "Pagendisan "akan di aniaya seperti itu ancaman Oknum Perangkat Desa setempat , ditambah omelan omelan  Tokoh masyarakat yang tidak  mengetahui fungsi kontrol media dan masyarakat melalui Invenstigasi mutu Bangunan. Selain terkesan dipaksakan , untuk meraup untung sebanyak -Banyaknya dengan rekanan , pelaksana memidifikasi Speks sedemikian rupa  sehingga dalam seblum jangka 6 bulan saja Talud Talud dan banguan  Rabat   ambyar  Berkeping keping jadi Debu. 

prasasti rusak ( dokpri)

ddf

Terkuaknya  Banguan Talud miring juga disampiakan warga ketanggi SL , yang  membenarkan adanya kemiringan  Rabat beton Jalan terutama yang bagian Utama sejak putus Jalan  Ketanggi masuk sampai dengan lapangan volley . selain tidak terbukanya pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggarannya berasal dari mana , ada anggapan Kongkalikong  semen tidak standar sehingga Kualitasnya juga kurang . siapa sangka bangunan sepanjang itu dan sebesar itu penyanggaya lemah karena kedalamannya tidak diperkirakan sehingga kaki Pandemen  penyangga tidak kuat menyangga kondisi talius sehingga  Miring dan Ambroll,seihingga selum 6 bulan berlalu  banguan sudah miring dan rusak parah ,  apakah itu memenuhi standar . atas kejadian ini diminta yang berkepentingan dari BPK dan bawasda serta Inspektorat meninjau Lokasi apakah benar  Pembangunannnya tidak memenuhi standar ataukah karena Bencana alam ? -

talud Miring PAGENDISAN ( dokpri)

ddf-

jika tidak terbukti itu adalah penyimpangan berarti pemberitaan bersifat hoax , namun Jika benar adanya  disinyalir  Pemdes pagendisan melakukan korupsi dengan Modus  klurangi mutu dan kualiatas bangunan sehingga patit diduga ada penyimpangan anggaran dan pembelanjaan Proses Pembangunan  Talud dan Rabat-rabat tersebut(red.), karena ada Dugaan Pelaksanaan Pembanguanan ini mereka secara bersama sama merugikan keuangan Negara   ,yang dapat dituntut secara Hukum , Baik pelanggaran UU  tentang transparansi publik dan UU  penyertaan lainnya . Sampai dengan saat ini belum ada kejelasan penjelasan dari hasil pelkaksanaan Pembanguna Talud "Ketanggi " ini  maupun dari Fihak desa , karena dalam hal ini PEMDES tertutup untuk diwawancarai media maupun LSM . ( yusuf Ananta - Globalpress)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline