Lihat ke Halaman Asli

kintan yuliautaviana

Kintan Yulia Utaviana

Jalur Busway Diizinkan Hanya untuk Ambulans dan Mobil Pengangkut Oksigen pada Saat PPKM Darurat

Diperbarui: 17 Juli 2021   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, meneken aturan jalur khusus bus Transjakarta bisa digunakan melintas untuk mobil pengangkut oksigen, ambulans, dan mobil jenazah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung berdasarkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021.

SK Kadishub tersebut berlaku mulai Senin (12/7) ini. SK diterbitkan untuk membantu rumah sakit lebih cepat dalam penanganan COVID-19.

Bagi yang melanggar SK Kadishub bakal dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline