Lihat ke Halaman Asli

Kinsky KharismaPutri

Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

KKN Tematik UPI Kelompok 82: Pendataan Kepemilikan BPJS Warga Desa Kertamukti Kecamatan Cipatat

Diperbarui: 14 Agustus 2022   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Sudah menjadi kegiatan tahunan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melaksanakan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk mahasiswanya. Tahun ini kegiatan tersebut mengusung tema Kuliah Kerja Nyata Tematik berbasis SDG's Desa yang bertemakan "Menguatkan dan Meningkatkan Program Sustainable Development Goals (SDG's) Desa dan Rekognisi MBKM-Puspresnas Kemdikbudristek".  

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 11 Juli 2022 hingga 11 Agustus 2022.  Sebanyak 7.089 mahasiswa ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini dan dikelompokan menjadi 191 kelompok besar. Mahasiswa yang sudah dibagi kedalam kelompok besar, dimana didalamnya beranggotakan 30 peserta KKN Tematik UPI yang juga didampingi oleh seorang Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).. 

Pada program ini Universitas Pendidikan Indonesia bersama LPPM UPI membagi lokasi KKN berdasarkan domisili peserta KKN TEMATIK UPI. Kelompok 82 mendapatkan lokasi KKN di Desa Kertamukti Kecamatan Cipatat. Kelompok ini mendapatkan tema SDG's Desa yakni "Desa Tanpa Kemiskinan". 

Untuk mempermudah kegiatan KKN, kelompok 82 membagi anggotanya menjadi kelompok kecil yang memiliki fokus program kerja yang berbeda-beda, yaitu kelompok Kemiskinan, Kesehatan, Kependidikan, Air Bersih, Hunian dan Aset Modern. 

Salah satu program kerja kelompok kesehatan adalah mendata kepemilikan BPJS warga Desa Kertamukti oleh Awin Ariefiansyah (Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi), Onief Firdaushipa M (Ilmu Komunikasi), Salma Hanifah (Ilmu Komunikasi), Fadilah Nur Rahma (Pendidikan bahasa dan Sastra Indonesia), Kinsky Kharisma Putri (Pendidikan Pariwisata).  

Tidak hanya melakukan pendataan, kami juga mewawancarai warga mengenai penggunaan BPJS Kesehatan. 

BPJS sendiri merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. 

BPJS sendiri memiliki 2 kelompok yaitu BPJS peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bukan Penerima Bantuan (non-PBI). BPJS jenis PBI adalah BPJS yang diperuntukan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial. 

BPJS ini tidak memungut biaya sepeserpun, melainkan biaya ditanggung pemerintah sepenuhnya. Sedangkan, BPJS non-PBI adalah BPJS yang diperuntukan bagi orang yang tidak tergolong fakir miskin dan tidak mampu, pada BPJS jenis ini peserta diwajibkan membayar iuran yang sudah ditetapkan setiap bulannya. 

Dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline