Lihat ke Halaman Asli

Jayanto Nanoc

Meski perih pedih di depan majulah walaupun kau lelah kau hancur jangan pedulikan betapa sakitmu

Penahanan Habib Rizieq Shihab Serta Pasal yang Disangkakan

Diperbarui: 14 Desember 2020   08:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HRS Saat ditahan Polda Metro Jaya photo by: reqnews.com

Penahanan Habib Rizieq Shihab karena dugaan pelanggaran yang disangkakan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penahanan ini setelah Habib Rizieq Shihab diperiksa kepolisian Polda Metro Jaya selama kurang lebih 12 jam dan ditahan sementara selama 20 hari ke depan terhitung 12-31 Desember, penahan ini ada dua alasan yaitu tersangka agar tidak melarikan diri dan tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti.

Dan perlu diketahui juga polisi menetapkan 5  orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan sangkaan pasal 160 dan 216 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pasal 216 KUHP yang menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Dan pasal 160 menyebutkan "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Adapun Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Tetapi menurut pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pasal yang disangkakan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur.

"Pasal 216 KUHP itu kan melawan petugas, dalam konteks petugas sedang melakukan tugas dihalang-halangi. Kalau dalam konteks HRS itu dipanggil dua kali tidak datang seharusnya berdasar KUHP panggilan tiga kali dipaksa datang, bukan menerapkan Pasal 216 KUHP, tidak berkonteks dan tidak memenuhi unsur," ujarnya.

Sementara itu di berbagai daerah terjadi aksi solidaritas dan aksi protes terhadap hukum yang dianggap tak adil. Aksi solidaritas datang dari Brigade Jawara 411, dalam video tang diunggah di media sosial mereka menyampaikan akan datang ke Mapolda Metro untuk ditahan juga bersama Habib Rizieq Shihab dengan alasan Menurut mereka hal tersebut, merupakan bentuk pertanggung jawaban sikap mereka yang telah menjemput Habib Rizieq di bandara dan mengikuti acara Maulid Nabi di Petamburan.

Bukan hanya itu sejumlah kelompok massa yang mengatasnamakan diri mereka sebagai umat Islam Lampung menyatakan siap mengikuti jejak Habib Rizieq yang telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline