Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Bentuk Nasionalisme

Diperbarui: 1 Desember 2022   23:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya setiap manusia memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupannya. adanya hak dan kewajiban membuat manusia memiliki kuasa dalam bertindak dan bertingkah laku. perlu diketahui bahwa hak dak kewajiban merupakan dua hal yang berkaitan dan saling memberikan dampak satu dengan yang lain. hak hadir karena adanya sebuah kewajiban begitupun sebaliknya. pentingnya memenuhi kewajiban dan hak warga negara adalah untuk menciptakan kehidupan yang harminis dan stabil.   

Hal itu sesuai dengan makna hak dan kewajiban yang sudah disepakati yakni, hak adalah suatu hal yang mutlak didapatkan setiap individu sebagai bagian dari warga negara sejak masih didalam kandungan seorang ibu. untuk mendapatkan hak maka perlu perjuangan melalui pertanggungjawaban atas suatu kewajiban. didalam berwarganegara kita memiliki banyak hak, mulai dari hak mendapatkan perlindungan hukum, bebas memeluk agama atau kepercayaan dan masih banyak hak lainnya. 

Hak mendapatkan perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi segala sesuatu tindakan yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. sudah dinyatakan pada pasal 28D ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap  orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum. 

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, seseorang dapat melaporkan segala bentuk tindak pidana atau perbuatan yang merugikan kepada polisi. Aparat kepolisian berwenang dan bertugas untuk melindungi warga negara.  pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tidak lain untuk memastikan pelaku hukum memperoleh setiap haknya. 

Kemudian, apabila ada pelanggaran akan hak-hak tersebut, adanya perlindungan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum yang menjadi korban. ada 4 unsur agar perlingdungan hukum dapat terpenuhi yakni Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap warganya,   Jaminan kepastian hukum,  

Berkaitan dengan hak-hak warga negaranya, Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya. contoh hak selanjutnya yakni hak kebebasan memeluk agama. hal ini diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama". kebebasan beragama adalah prinsip yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan berrbangsa, sehingga harus dipahami makna dan konsekuensinya, baik oleh negara maupun masyarakat. dalam menentukan hal yang menjadi melekat pada diri seperti halnya agama adalah hal yang sangat dibebaskan mengapa begitu karena kita tidak boleh memaksa orang lain untuk mengakui dan mengikuti sama dengan apa yang kita miliki apalagi dalam hal beragama tidal hanya bicara soal ketuhanan namun juga hal yang dapat menuntun kita menuju hal yang positif karena agama adalah hukum yang dapat memengaruhi prilaku dan pandangan setiap pemeluknya. pada prinsipnya negara tidak bisa campur  menyangkut tentang  kepercayaan, pemikiran atau pemahaman orang perorangan menyangkut suatu keyakinan agama. negara juga tidak membedakan antara agama satu dengan agama lainnya karena pada dasarnya negara memandang sama. 

Tetapi apabila keyakinan atau paham itu nyata-nyata menyimpang dari pokok ajaran agama itu sendiri dengan parameter yang fatal, diajarkan atau disebarkan kepada orang lain dan  menimbulkan keresahan atau kericuhan di masyarakat serta mengganggu ketenteraman kehidupan beragama, maka negara demi untuk melindungi kepentingan publik bisa bertindak menurut hukum yang berlaku. 

Kemudian yaitu kewajiban warga negara. dari definisi kewajiban sendiri yakni segala sesuatu yang bersifat keharusan atau wajid dilaksanakan oleh setiap indiviu sebagai warga negara untuk mendapatkan pengakuan atau hak yang pantas untuk didapatkan.  contoh kewajiban warga negara yakni ikut berperan dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari segala ancaman bahaya serangan musuh, setiap warga wajid tunduk dan patuh terhadap segala peraturan hukum yang berlaku di negara indonesia, setiap warga negara wajib membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintahpusat maupun pemerintah daerah dan banyak kewajiban lainnya. dalam contoh-contoh tersebut tentu diatur dalam UUD 1945. seperti Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" sehingga setiap warganegara harus dan wajib   wajib  berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara . penerapan sederhana kewajiban membela negara dalam kehidupan sehari-hari contohnya Menciptakan suasana kerukunan dan kedamaian dalam lingkungan sosial,  Membentuk keluarga yang sadar hukum, Kesadaran untuk menaati tata tertib, Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama, Mematuhi peraturan hukum yang berlaku.  selain berperan dalam membela negara warganegara jugawajib tunduk dan patuh pada setiap peraturan hukum yang berlaku. hal ini diatur dalam pasar 28J ayat 2 yang berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis". adanya suatu peraturan merupakan uapaya untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan yang yang dari ketertiban tersebutberdampak positif dan memengaruhi masyarakat dalam hal kesejahteraan. kemudian membayar pajak yang telah ditentukan pemerintah dengan tepat waktu merupakan contoh penerapan kewajiban warga negara. dari penjelasan diatas tentuhak dan kewajiban merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki dan dilaksanaan. agar hak dan kewajiban terlaksana dengan lebih baik maka perlu adanya upaya peningkatan kesadaran hukum seperti halnya mengenalkan atau menerapkan peraturanhukum sejak dini, Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, atau dapat pula melakukan peningkatan pelayanan publik. menjadi warganeraga yang baik dapat kita mulai dengan kesadaran atas hak yang kita punya dengan mengygunakan hak kita dengan sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban kita sebagai warganegara sebagai bentukpengabdian kita terhadap negara kita tercinta. apabila mampu menjadi salah satu orang yang berperan dalam menyejahterakan negara adalah suatu hal yang membanggakan dengan begitu kita memiliki rasa nasionalisme ataucinta tanah air. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline