Konstitusi berasal dari bahasa prancis,consitituer yang artinya membentuk atau pembentukan suatu negara. Secara umum konstitusi adalah asas dasar dan hukum suatu negara untuk menentukan kekuasaan, tugas pemerintah, dan menjamin hak tertentu bagi rakyatnya. Konstitusi merupakan wujud hukum tertinggi disebuah negara. Konstitusi dibagi menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis di indonesia contohnya undang-undang dasar 1945 sedangkan contoh konstitusi tidak tertulis di indonesia adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 agustus dalam sidang paripurna DPR. Konstitusi mempunyai beberapa fungsi. Dapat disimpulkan bahwa Konstitusi di suatu negara berfungsi untuk menentukan serta membatasi kekuasaan negara hal tersebut dilakukan agar penguasa tidak memanipulasi untuk kepentingan kekuasaannya. Adapun tujuan konstitusi adalah untuk memberikan batasan atau sebagai pengawasan terhadap kekuasaan politik, melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga siapapun wajib menghormati hak asasi manusia dan berhak mendapat perlingdungan dalam melakukan haknya, tujuan konstitusi juga memberikan batasan ketetapan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaanya untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar dapat berdiri kokoh.
Konstitusi di indonesia. Konstitusi negara indonesia adalah undang-undang dasar 1945. UUD 1945 ini berisikan tentang cita-cita Republik Indonesia yaitu menciptakan rakyat yang adil damn makmur serta sejahtera yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan UUD 1945 ini disahkan dan diakui pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam rapat pariprna PPKI. Dalam rapat PPKI tersebut juga menetapkan Soekarna sebagai presiden indonesia pertama dan Mohammad Hatta selaku wakil presiden. Konstitusi merupakan suatu hal yang sangat istimewa karena dianggap sangat luhur yang mencakup konsensus tentang prinsip esensial dalam bernegara.
Didalam kesakralan konstitusi di indonesia ternyata terdapat penyimpangan --penyimpangan terhadap konsitusi dalam masa kemasa. Salah satunya penyimpangan konstitusi pada masa demokrasi terpimpin. Penyimpangan tersebut adalah presiden membuat penpres secara sepihak atau tanpa persetujuan dari DPR. Penyimpangan ini terjadi karena banyaknya kepentingan dan amisi politik pasa saat itu. Penyimpangan-penyimpangan konstitusi ini memang ada disetiap masa di indonesia. Pada masa awal kemerdekaan terjadi penyimpangan seperti KNIP (komite nasional indonesia pusat) diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN (garis- garis besar haluan negara) dan menetapkan sistem parlementer. Pada masa orde yaitu mengeluarkan peraturan dalam bentuk penpres, pidato presiden sebagai GBHN, pimpinan lembaga negara sebagai menteri, hak budget tidak berjalan dan pembubaran DPR oleh presiden. Penyimpangan pada Masa orde baru yaitu MPR tidak berkehendak mengubah Unang-Undang Dasar 1945 dan mengeluarkan Tap MPR tentang Referendum. Penyimpangan pada masa setelah perubahan yaitu anggaran pendidikan dalam APBN belum sesuai dengan pasal 31 UUD 1945.
Konstitusi di indonesia dinilai masih memiliki kelemahan. Hal ini tercantum dalam pelaksanaan dan penafsiran Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang mana perekonomian seharusnya berdasar pada asas kekeluargaan, namun malah sebaliknya perekonomian lebih dikuasai negara dan perusahan besar yang memiliki hubungan baik dengan pemerintah, ini nyata terjadi di indonesia.
Didalam konstitusi tentu terdapat sebuah kelebihan dan kekuranga. Kelebihan konstitusi di indonesia yaitu pelaksaanan pemilu dengan berlandaskan luberjurdil, sistem pembagian kekuasaan, sistem demokrasi yng multipartai, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. Sedangkan kekurangan konstitusi di indonesia yaitu isi ketentuan didalam UUD 1945 yang singkat, adanya kebebasan berpendapat yang membuat masyarakat menimpulkan hal yang negatif, terdapat beberapa ketentuan dalam pasal UUD yang maknanya tidak jelas.
Lalu bagaimana untuk menjaga dan memelihara konstitusi?
Yaitu dengan benar-benar memperhatikan pembuat undang-undang harus berkualitas dan integritas. Sehingga peraturan dapat dilaksanakan secara prefosional oleh penegak hukum. Hal penting lainnya yaitu adanya kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H