Lihat ke Halaman Asli

KKN UNISRI: Sosialisasi Tahap-Tahap Melaporkan Tindak Pidana Kejahatan di Lingkup Desa

Diperbarui: 13 Agustus 2022   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Pendem - Kejahatan di era sekarang ini sangatlah bermacam-macam motifnya, apalagi sasaran yang sangat mudah adalah masyarakat desa, kurangnya edukasi serta pengetahuan prosedur cara melaporkan tindak pidana kejahatan membuat masyarakat desa cenderung membiarkan dan pasrah saat mengalami tindak pidana kejahatan. 

Untuk itu Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yakni Dimas Wahyu Triutomo dari kelompok 20 Desa pendem mengadakan Sosialisasi Cara Melaporkan Tindak Pidana Kejahatan di Lingkup DesaKegiatan tersebut dilaksanakan pada hari jumat 8 Agustus 2022 bertempat di Balai Dusun Sumberbulu  yang diikuti oleh warga masyarakat Desa Pendem serta khususnya warga masyarakat Desa Wisata Sumberbulu. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Selain sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Dusun Sumberbulu, cara lain untuk mensosialisasikan Cara Melaporkan Tindak Pidana Kejahatan di Lingkup Desa yakni dengan cara menyebar pamflet dan menempelkan pamflet di setiap Balai Dusun yang ada di Desa Pendem.

Yang melatarbelakangi kegiatan tersebut yakni masih rendahnya pengetahuan masyarakat Desa Pendem khusunya Desa Wisata Sumberbulu mengenai sistematika/tahap-tahap melaporkan tindak pidana kejahatan, Apa lagi Dusun Sumberbulu sudah menyandang predikat salah satu Desa Wisata terbaik di Indonesia.

(Dokpri)


Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja dari KKN Desa Pendem kelompok 20, kegiatan ini juga didukung penuh oleh Dosen Pembimbing Lapangan(DPL) kelompok 20 yakni Bapak Ir. Sartono Joko Santosa, MP

"Diharapkan dari kegiatan tersebut adalah sebagai sarana ilmu pengetahuan serta wawasan  masyarakat di Desa Pendem khususnya masyarakat Desa Wisata Sumberbulu, agar suatu ketika jika ada yang mengalami menjadi korban tindak pidana kejahatan sudah mengetahui prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga "budaya" main hakim sendiri sudah tidak terjadi lagi, dan sudah tidak menjadi kebiasaan lagi  dikalangan masyarakat Indonesia" ungkap Dimas, mahasiswa yang mempunyai program kerja tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline