*Tia Meilita
Dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, Ayat ketiga tersebut merupakan salah satu konstitusi yang disepakati Majelis Permusyarawatan Rakyat dalam amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan begitu Pasal 1 ayat (3) tersebut meneguhkan bahwa seluruh aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada ketentuan hukum.
Pada dasarnya aturan hukum merupakan suatu sistem peraturan-peraturan di dalam masyarakat yang keberadaannya dapat diterima oleh institusi dan pejabat publik. Keberlakuan hukum sangat erat hubungannya dengan institusi publik yang menjalankan hukum dan menjadi patokan masyarakat, maka keberadaan hukum sangat tergantung pada legitimasi politis dari hukum serta Negara yang menjadi pijakan hukum itu sendiri.
Dalam penerapannya Indonesia yang masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan Belanda zaman kolonial masih sangat jauh dari kata tunduk akan ketentuan hukum.
Negara demokrasi yang berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemimpin yang dipilih melalui suara rakyat seharusnya mementingkan kepentingan rakyatnya untuk menjadikan bangsa yang makmur.
Saat ini muncul berbagai kelompok maupun individu yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, yang tidak lain kemudian berkembang menjadi suatu perebutan kekuasaan untuk memenuhi kepentingan individu maupun kelompoknya saja. Para elite politik melakukan propaganda dengan cara menaikkan loyalitas kepada rakyat agar mendapatkan suara rakyat ketika pelaksanaan Pemilu.
Tetapi ketika telah mendapatkan kekuasaan, para pejabat seringkali lalai akan kewajibannya untuk memenuhi kepentingan rakyat, yang ada mereka hanya memperkaya diri dan membuat strategi demi mendapatkan apa yang menjadi tujuan pribadinya.
Indonesia masih sangat banyak terjadi kasus korupsi, bahkan praktik korupsi semakin meningkat setiap tahunnya. Direktur Government Wacth (Gowa) Andi Saputra mengatakan, bila dibandingkan tahun 2017, tingkat tindak pidana korupsi di tahun 2018 cenderung meningkat.
Peningkatan ini bias dilacak dari adanya kasus korupsi dana desa yang mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Tercatat ada 181 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp. 40,6 Miliar.
Andi menuturkan peningkatan kasus korupsi ditahun 2018 juga ditambah dengan persepsi publik. KPK telah menerima 3.811 aduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi, sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Agustus 2018.