Lihat ke Halaman Asli

Wow, Puan dan Pramono Petinggi PDIP Terima Suap e-KTP 500 Ribu Dollar?

Diperbarui: 22 Maret 2018   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus e-KTP Libatkan Banyak Petinggi Negara

Pengungkapan banyak nama para petinggi Negara di persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) semakin bertambah saja. Nama nama yang dipandang bersih selama ini, ternyata doyan juga menerima uang haram bancakan proyek e-KTP bernilai total anggaran sampai Rp. 5,84 Triliun.

Posisi dugaan keterlibatan Setya Novanto dengan kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto didakwa telah menerima US$ 7,3 juta (Rp. 100,6 M) melalui rekannya pemilik OEM Investment Pte.Ltd dan Delta Energy Pte.Ltd  sdr. Made Oka Masagung dan melalui keponakan Setya Novanto, Diretur PT. Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Sudah dikembalikan Setya Novanto hanya sejumlah Rp. 5 M kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jahatnya dan teganya para pejabat tinggi yang terlibat didalam manipulasi e-KTP, akibat perbuatan mereka, banyak rakyat Indonesia yang tidak bisa mendapatkan e-KTP sehingga berdampak kepada mempersulit banyak warga Negara Indonesia kesulitan mendapatkan hak identitas serta mengurus kepentingannya dan juga bisa terganggu dengan banyaknya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada dan Pilpres mendatang.

Didalam pengadilan, Setya Novanto (mantan Ketua DPR-RI) menyatakan dan menegaskan bahwa aliran uang e-KTP dberikan kepada putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, Puan Maharani, dan politikus PDIP Pramono Anung masing-masing menerima uang Dollar sebanyak US$ 500 ribu. Kalau di kurskan saat ini, masing-masing berjumlah Rp. 6.890.000.000,- (Enam milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), angka uang yang sungguh sangat besar bagi wong cilik se Indonesia.

Setya Novanto juga menyatakan bahwa pemberian uang yang ditujukan kepada Puan dan Pramono, dia ketahui dari keterangan terdakwa Andi Narogong dan rekannya pengusaha Made Oka Masagung pada akhir tahun 2011. Informasi ini disampaikannya disaat keduanya mengunjungi rumah Setya Novanto.

Setelah ditanyakan hakim, Setya Novanto menyatakan : "Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf ada disampaikan oleh Andi Narogong untuk Puan Maharani US$ 500 ribu dan Pramono US$ 500 ribu", Hal ini disampaikan Setya Novanto di Pengadilan TIPIKOR pada Kamis 22/3/2018 yang baru lalu.

Pernyataan Setya Novanto didepan persidangan ini, merupakan fakta hukum yang perlu diuji oleh para Hakim TIPIKOR, selanjutya mendapat sanggahan keras dari pihak petinggi PDIP dengan sanggahan yang bernada lagu lama membela diri dan bernuansa pembenaran.

Untuk hal ini, sebaiknya Pengadilan TIPIKOR perlu mendapatkan klarifikasi dengan segera bisa memanggil serta menghadirkan tanpa pandang status dan jabatan sebagai saksi Puan Maharani (saat ini sebagaiMenko Pembangunan Manusia & Kebudayaan RI) dan Pramono Anung (saat ini sebagai Sekretaris Kabinet Kerja Joko Widodo). Hakim TIPIKOR seharusnya jika berniat untuk menegakkan hukum secara benar dan berkeadilan wajib mengundang Puan Maharani dan Pramono Anung kedepan Pengadilan TIPIKOR. (Kinan Lambong)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline