Dia sudah lama melarikan diri dari Indonesia sejak tahun 2015 dengan alasan klasik (periksa kesehatan-berobat) ke Singapura. Kemungkinan nama asli warga Cina Honggo Wendratno adalah Hong Go Wie. Tidak mungkin Honggo Wendratno begitu mudahnya melenggang ke Luar Negeri Negara Singapura tanpa ada oknum aparat penegak hukum Indonesia yang membantu mulusnya pelarian tersebut. Diduga setelah berada di Singapura, Honggo Wendratno selanjutnya melarikan diri ke beberapa Negara yang bisa dengan mudah dimasuki para penjahat asalkan penjahat tersebut bisa membawa uang kenegara persembunyian.
Besarnya korupsi yang dilakukan Honggo Wendratno sebanyak US$. 2.716 milliar atau setara Rp.35 Triliun (Kurs saat itu). Artinya jika dikurskan saat ini (01-2018) ada sejumlah Rp.36,5 Triliun. Hingga saat ini Honggo Wendratno belum dapat diketahui oleh Kepolisian RI tentang keberadaannya. Kasus manipulasi Honggo Wendratno 15 kali besarnya kasus E-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto.
Kasus megakorupsi Kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015, artinya sudah 3 tahun yang lalu. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT.TPPI) dimana Honggo Wendratno DPO sebagai Direktur Utamanya.
Selain Honggo Wendratno, ada dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Tetapi, sampai saat ini mereka juga tak dilakukan penahanan. Polisi malah membagi dua berkas perkara kasus korupsi ini, pertama adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono dan kedua untuk tersangka Honggo Wendratno. Ada apa sebenarnya di Kepolisian RI? Mengingat, kasus perkara korupsi Kondensat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung saja.
Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit.Tipideksus) pada tanggal 26 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga, baru menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Honggo Wendratno pria kelahiran Kediri 12 September 1964. Pada saat ini Surat DPO (red notice) sudah beredar di 193 negara anggota Interpol, sampai saat ini belum satupun ada laporan tentang Honggo Wendratnoyang masuk ke Bareskrim Polri.
Manipulasi korupsi dalam perkara ini pertama kali muncul saat penunjukan langsung dari SKK Migas ke PT TPPI untuk menjual kondensat ke Pertamina. Lalu, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.
Pertanyaan kita semua, mengapa tidak langsung saja penjualan kondensat itu dari SKK Migas ke PT.Pertamina ? Mengapa melalui perantara PT TPPI ? Tentu disini ada sebuah budaya permainan manipulasi konspirasi dari beberapa oknum di SKK Migas dengan PT TPPI dan PT.Pertamina.
Kemudian, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI tahun 2009 pada Maret 2009. Tetapi, dari hasil temuan, namun, PT TPPI menerima kondensat (kemungkinan ada kontrak) sejak Januari 2009 untuk dijual.
PT TPPI juga dianggap tidak menyerahkan hasil penjualan dari kondensat ke dalam kas negara. Awal kontak kerja kedua pihak itu sebetulnya adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual kepada Pertamina, tetapi PT TPPI mengolah menjadi LPG. Sebuah keanehan yang mungkin manipulasi cara ini sudah sangat lama berlangsung.
Ciri dan pola penjahat ekonomi di Indonesia :
1.Pendukung semua presiden sejak zaman kepemimpinan Suharto, Habibie, Gusdur, Megawati dan Sulsilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo umumnya dari para pengusaha Cina yang menjadi dalang konspirasi kejahatan ekonomi Indonesia.