Lihat ke Halaman Asli

DMS

Simpul Persatuam

Kebijakan Rektor UIM tentang Pungutan Biaya KKN Virtual Dinilai Kebijakan yang Tidak Ilmiah

Diperbarui: 7 Oktober 2020   09:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KETUA UMUM MPM FT-UIM RAHMAT | dokpri

Mahasiswa peserta kuliah kerja nyata Universitas Islam makassar menuntut kejelasan Regulasi KKN Virtual yang diusung oleh panitia pelaksana dan LP2M-UIM.

puncaknya, mahasiswa menggelar aksi (5/10/2020) untuk meminta penjelasan secara langsung kepada panitia pelaksana KKN_VIRTUAL dan LP2M terkait pengelompokan dan pembagian lokasi yang tidak sesuai dengan pernyataan awal dari panitia.

"Kami juga mempertanyakan keseriusan panitia dalam melaksanakan KKN ini, tidak adanya regulasi yang jelas menjadi tanda bahwa panitia tidak mampu melaksanakan KKN Virtual", ucap Rahmat musriadi salah satu peserta KKN Virtual (5/10/2020).

"KKN sejatinya  berorientasi pada pengabdian masyarakat bukan hanya sekedar formalitas kalender akademik", tambahnya.

mahasiswa mempertanyakan dan menyoroti beberapa pernyataan dari panitia yang tidak konsisten dengan pernyataan yang dikeluarkan. selain itu, mahasiswa menilai tidak adanya komunikasi yang jelas antara panitia dengan LP2M yang berujung ketidakjelasan pelaksanaan KKN Virtual.

Diketahui, sebanyak 708 mahasiswa yang terdaftar untuk mengikuti program KKN dan telah mengikuti pembekalan sekaligus pelepasan yang di laksanakan pada tanggal 28-29 oktober kemarin dan sampai hari belum ada pihak dari kepanitiaan yang memberikan kepastian tentang keputusan awal panitia untuk mengembalikan kepada peserta kkn virtual untuk mengajukan nama-nama kelompok beserta dengan izin dari pemerintah daerah setempat, namun sampai hari ini belum ada kejalasan dari pihak kepanitiaan dan lp2m.

Kampus yang harusnya menjadi wadah untuk memproduksi ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat Indonesia serta untuk membebaskan rakyat Indonesia dari sistem  yang membelenggu akan tetapi saat ini dibawah kepemimpinan Rektor UIM Andi Majdah justru sebaliknya kampus UIM dijadikan sebagai alat untuk terus menghisap mahasiswa. Hal tersebut dapat dilihat dari pelaksanaan KKN VIRTUAL yang masih saja memungut biaya hingga jutaan rupiah per mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.

Rahmat Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Makassar  menilai bahwa dalam pelaksanaan KKN  Virtual yang dilakukan oleh birokrasi Kampus UIM dibawah Kepemimpinan Rektor Andi Majdah tidak  betul-betul didasari atas keadaan objektif dari penghidupan para orangtua mahasiswa yang saat ini  mengalami pemerosotan pendapatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dimana dalam pelaksanaan KKN_Virtual UIM tetap melakukan pemungutan biaya sebesar 1.500.000/mahasiswa dengan penganggaran biaya KKN kepada setiap mahasiswa hanya sebesar 350.000 yang nantinya di gunakan untuk membeli perlengkapan protokol kesehatan  di masing-masing daerah asalnya.

Maka sudah tentu pendapatan yang diperoleh oleh kampus UIM melalui mahasiswa peserta KKN nilainya jauh lebih besar karena mahasiswa peserta yang ikut KKN virtual ini sebanyak 708 mahasiswa sehingga uang yang diperoleh UIM adalah sebesar 1.062.000.000 dan jika benar akan dianggarkan 350.0000 kepada setiap peserta KKN Virtual maka sisa anggaran yang masih ada sebesar 537.000.000 hingga sampai saat ini belum ada keterbukaan kampus UIM atas pengelolan anggaran yang telah diperoleh melalui mahasiswa dari sisa anggaran yang ada.

 Atas hal tersebut maka kami dari mahasiswa se_uim mendesak dan menuntut kepada Rektor UIM Andi Majdah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline