Lihat ke Halaman Asli

Apple Inc. Digugat 25,5 Juta Dollar AS

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_122665" align="aligncenter" width="655" caption="iPhone buatan Apple Inc. Sumber: http://www.iphonearticles.org"][/caption] Masih ingat kasus tracking atau pelacakan lokasi yang dilakukan oleh Apple Inc. melalui smartphone mereka iPhone yang heboh beberapa waktu yang lalu? Ternyata, walaupun di Amerika Serikat sudah tidak terdengar lagi lanjutan kasus tersebut, di Korea Selatan, konsumen Apple Inc.  mengajukan gugatan ke pengadilan dan menuntut ganti rugi sebesar 25,5 juta dollar Amerika Serikat atas kasus tersebut. Dilaporkan oleh thenextweb.com dan geek.com,  pada bulan April 2011 tersiar kabar banyak pemilik iPhone mengalami pelacakan lokasi mereka. Data yang disimpan, baik pada iPhone dan komputer lain yang telah disinkronisasi dengan iPhone tersebut menunjukkan daftar lokasi yang pernah dikunjung  lengkap dengan waktu berkunjung. Tidak lama setelah tersiarnya kabar tersebut, sebuah gugatan diajukan oleh dua penggugat di Pengadilan Distrik AS di Florida. Beberapa bulan kemudian, gugatan lain di Korea Selatan dilakukan oleh 27.802 warga Korea Selatan terhadap Apple Inc Korea. Law Firm Miraelaw yang mewakili penggugat mengatakan ada  27.802 orang pada 31 ​​Juli 2011 akan mengajukan gugatan terhadap Apple Inc. Korea  paling lambat pada pertengahan bulan Agustus 2011. The Korea Herald sebagaimana dikutip thenextweb.com mengatakan dengan 3 juta pemilik iPhone di negara itu, sekitar 1 persen saja dari mereka telah memberikan kontribusi dan berpartisipasi untuk mengajukan class action. Bila gugatan class action tersebut dimenangkan oleh pengadilan, setiap penggugat yang tercatat namanya dalam gugatan tersebut akan menerima 1 juta won sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar Apple Inc. adalah 27 miliar won atau setara dengan 25,5 juta dollar AS. Namun masih terbuka kemungkinan untuk mengirimkan pengacara penggugat ke markas Apple Inc. di Cupertino untuk mengadakan negosiasi dan menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan. Perlu diketahui, sebelumnya pada tanggal 14 Juli 2011 yang lalu, Apple Inc. sudah membayarkan ganti rugi kepada seorang warga Korea Selatan yang menggugat Apple Inc. Korea karena telah mengumpulkan location log dari iPhone miliknya tanpa izin sebesar satu juta won atau setara dengan 925 dollar AS. Jika gugatan class action ini berhasil, warga Korea Selatan yang telah mendapatkan ganti rugi sebelumnya akan kembali memperoleh ganti rugi dari Apple Inc. Tidak dirinci apakah masalah di Korea Selatan ini ada kaitannya dengan perang paten antara Samsung yang notabene berasal dari Korea Selatan dengan Apple Inc. Hal yang menarik, sebenarnya, bukan hanya iPhone yang melakukan pelacakan lokasi ini. Beberapa waktu yang lalu, businessinsider.com melaporkan bahwa smartphone berbasis Android yang juga sangat banyak beredar di Korea Selatan dan negara lainnya juga melakukan pelacakan lokasi para penggunanya. Namun Google selaku pemilik Android berkilah bahwa di smartphone Android ada pilihan untuk mematikan fitur ini, sedangkan di iPhone (sebelum diperbaiki oleh Apple) tidak ada. Sampai sekarang hampir tidak terdengar berita tentang gugatan yang sama terhadap Android atau Google. Ini tentu suatu keanehan tertentu. Namun mungkin saja, karena kasus pelacakan lokasi ini pertama kali ditemukan di iPhone sehingga hal ini menjadi berita yang cukup heboh, sedangkan di Android biasa-biasa saja. Sumber: thenextweb.com, geek.com, businessinsider.com Twitter: inside_erick

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline