Munculnya kasus Asabri, Jiwasraya, Wanartha life, Bumiputera, dan lain lain membuat pemerintah harus segera melakukan reformasi industri keuangan. kasus di atas terjadi karena longgarnya pengawas dan adanya praktik korup yg melibatkan pengawas sekaligus pelaku industri keuangan.
Saat awal dibentuk OJK sebenarnya agar tidak masuk ke dalam masalah sama yakni skandal BLBI dan Bailout Bank Century yang merugikan nasabah maupun keuangan Negara. Ternyata reformasi jasa keuangan tidak cukup hanya dengan pemisahan badan pengawas keuangan dari BI, tapi juga faktor-faktor yang lebih fundamental lainnya
Salah satu celah yang rentan dimanfaatkan pada pengelolaan dana publik adalah rendahnya transparansi pemanfaatan dana, pemilihan manajer investasi yang tidak memperhatikan faktor resiko serta celah celah regulasi yang memungkinkan korupsi.
Berangkat dari kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara puluhan triliun itu, menjadi bukti bahwa terdapat ketidakpatuhan di dalam penerapan tata kelola industri keuangan Indonesia.
Titik-titik kritis kelemahan OJK perlu mendapat perhatian serius sehingga kejadian Jiwasraya, asabri, bumiputera dan lain lain tidak lagi berulang. Penting untuk dibentuk adanya tim pengawas dan supervisi yang independen yang bersifat early warning system yang tidak hanya terkoneksi dengan KSSK namun juga ke Presiden secara langsung
Tanpa adanya pembenahan secara struktural khususnya pada lembaga pengawas keuangan, kepercayaan nasabah akan menurun, saat ini situasi cukup genting karena ada krisis. Maka faktor kepercayaan menjadi faktor utama stabilitas sektor keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H