Lihat ke Halaman Asli

Nuri_Nurzikri

travelers, Motorist, Citizen Journalist

Penguatan Lembaga Pembiayaan adalah Dampak dari Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Menjalankan POJK

Diperbarui: 5 November 2019   23:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kredit memiliki sejarah yang panjang dan tidak berdiri sendiri. Sebagai sarana pembiayaan, Kredit juga sangat berpengaruh dalam mengembangkan sejarah perekonomian dan perdagangan dunia.  Sejak diawalinya perkembangan perdagangan lintas Benua melalui lautan maka seorang pemilik modal  bisa menyertakan Modal kepada pedagang  sebagai Biaya perjalanan kapal dagang. 

Jenis pinjaman ini dikenal dengan "sea Loans".  Jika pedagang untung maka modal kembali kepada pemodal dengan bonus dan bunga. namun jika kapal tenggelam karena bencana dan juga lainnya maka kerugian menjadi tanggungan bersama. 

Ada juga "Fair Letter" yang berkembang pada abad pertengahan dimana sering diadakan event pertemuan para pedagang antar wilayah. Jika para pedagang kekurangan modal utk membeli barang maka diadakan kesepakatan semacam Promissory Note atau "fair Letter" untuk menunda pembayaran.

Dalam literatur modern, para Cendikiawan mencoba menafsirkan kata Kredit. Diantaranya : 

"Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan suatu kriteria prestasi, berupa bunga." (Mardiyatmo, 2008:93) 

 "pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi yang aneka ragam, dimulai dar arti kata "Kredit" yang berasal dari bahasa Yunani "Credere" yang berarti "kepercayaan" atau dalam bahasa latin "Creditum" yang berarti "kepercayaan akan kebenaran" (Teguh Pudjo  2007:9)

Istilah Kredit, berasal dari perkataan latin credo, yang berarti I Believe, I Trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan  ( Rivai   2006:3)

Didalam undang-undang republik Indonesia nomer 10 tahun 1998 tentang perbankan disebutkan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga"

Perkembangan Kredit di Indonesia tidak dapat lepas dari peran serta Pemerintah dan juga lembaga Keuangan dalam upaya bersama menggerakan masyarakat untuk dapat mengakses fasilitas kredit.

 Perkembangan Industrialisasi dan juga infrastruktur di tahun 90-an mendorong kesadaran masyarakat untuk memperkuat kekuatan ekonomi dan kesejahteraan keluarga. Simbol material menjadi ukuran yang sangat kuat dari kesuksesan usaha masyarakat.  

Perkembangan Otomotif, sebagai penunjang transportasi sangat pesat  Pertumbuhan import barang mewah terutama elektronik juga sangat cepat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline