Lihat ke Halaman Asli

SAYA

Author

Nikah di KUA?

Diperbarui: 8 Februari 2023   16:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi foto dari https://berbagibahagia.org/

Akhir-akhir ini sahabat pasti mendengar, bahwa banyak anak muda dari kalangan milenial yang terinspirasi sekali untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), setelah viral unggahan salah satu netijen di Twitter dengan nama akunnya adalah @odongpejjj.

"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulis @odongpejjj sambil memperlihatkan fotonya di momen pernikahannya, dikutip Rabu (8/2/2023).

Selain akun @odongpejjj yang mengunggah fotonya, ada pula netizen lainnya dengan nama Marsella Iskandar (@cellaiskandar) yang juga membagikan momen bahagianya menikah di KUA, "Same energy, aku juga team nikah di KUA hihi," ujar Marsella membalas twitnya @odongpejjj.

Twit keduanya langsung viral dan memperoleh respons positif dari netijen lainnya. Bahkan kalau sahabat ingin tahu, tidak sedikit dari mereka yang turut serta mengunggah momen pernikahan sederhananya yang dilaksanakan di KUA. Melihat hal tersebut rame, banyak anak-anak muda yang mengaku bahwa menikah di KUA itu merupakan pernikahan impiannya.

"My wedding dream gue banget nih bro," ungkap sebagian besar akun Twitter lainnya yang membalas kedua twit tersebut.

Akan tetapi, tidak sedikit banyak orang atau netizen yang mengaku kalau impiannya untuk menikah di KUA tidak dapat terwujud karena berbagai macam persoalan seperti budaya, lingkungan dan adat istiadatnya. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana sih sisi positif dan negatif menikah di KUA? Berikut ini adalah penjelasannya :

Sisi Positif Nikah di KUA

A. Pertama, kita tidak akan dipungut biaya sepeserpun

Bagi yang belum tahu informasi mengenai nikah di KUA itu tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, inilah dia penjelasannya :

Biaya pernikahan itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam PP tersebut, dituliskan bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis dengan syarat dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline