Lihat ke Halaman Asli

Kilau Indonesia

Kilau Indonesia merupakan sebuah lembaga yang bergerak dibidang kemanusiaan

Apakah Perempuan Boleh Sholat Jumat?

Diperbarui: 20 Januari 2023   13:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada saat pelaksanaan sholat Jumat, mungkin beberapa masjid di Indonesia kerap kali diikuti oleh jamaah perempuan. Mereka mengambil tempat khusus di dalam masjid, sambil mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh khatib serta mengikuti seluruh rangkaian prosesi sholat berjamaah dua rakaat tersebut hingga selesai.

Memang umumnya itu, pelaksanaan sholat Jumat di sebagian besar masjid hanya diisi oleh jamaah laki-laki saja. Kita tahu nih, bahwa sholat fardhu 'ain dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap laki-laki muslim mukallaf yang bukan musafir atau sedang ada halangan lain. Sementara bagi perempuan itu tidak.

Namun, yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah apakah perempuan itu boleh mengikuti sholat Jumat di masjid? Dan apakah perempuan yang sudah menunaikan sholat Jumat masih tetap harus menjalani sholat dzuhur? Lalu, manakah yang lebih utama bagi mereka, sholat dzuhur berjamaah dengan wanita lainnya atau sholat Jumat ya? Berikut ini adalah jawabannya :

Oke untuk jawabannya, seperti dilansir dari Apakah Sholat Jumat bagi Wanita Menggantikan Sholat dzuhur yang dikutip dari laman lampung.nu.or.id menjawab, shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat dzuhur, dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.

Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan :

Artinya: "Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum'at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at sebagai pengganti dzuhur, bahkan shalat Jum'at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna," (Abdurrahman Ba'alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], halaman 78-79).

Oleh karena itu sahabat, kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat Zuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat Zuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun perilakunya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline