Lihat ke Halaman Asli

Kilau Indonesia

Kilau Indonesia merupakan sebuah lembaga yang bergerak dibidang kemanusiaan

Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah, Apakah Sah?

Diperbarui: 23 Desember 2022   15:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi foto dari https://berbagibahagia.org/

Tahukah sahabat, kalau membaca Surat Al-Fatihah secara keseluruhan dalam shalat apapun hukumnya adalah wajib, baik bagi imam maupun makmumnya. Sebab, itu merupakan salah satu rukun dari sholat.

Namun, bagaimana jika ada seorang makmum kemudian ikut sholat ke dalam shaf dan bacaan imam sudah tidak membaca Surat Al-Fatihah, apakah sholatnya tetap sah? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel ini sampai habis ya sahabat..

Menurut Ustadz Adi Hidayat dikutip dari AkhyarTV menyampaikan, bahwa disini ada 2 pendapat dari kalangan ulama. Pertama ada pendapat dari Imam As-Syafi'i dan yang kedua ada pendapat dari Imam Abu Hanifah.

"Imam As-Syafi'i mengatakan, rukun wajib kalau tidak dibaca engga sah sholatnya dan mesti mengulang sholatnya kalau di sengaja. Berbanding terbalik kalau sholatnya sendirian dan tidak berjamaah itu gamasalah," ucap Ustadz Adi Hidayat dalam tausiyahnya yang disiarkan di youtube channel AkhyarTV.

"Sedangkan, kalau menurut Imam Abu Hanifah mengatakan, tidak apa-apa (kalau tidak membaca Surat Al-Fatihah) tinggal ikuti bacaan imamnya saja. Dalil hadistnya seperti apa? Dalilnya adalah dijadikan imam dalam sholat itu untuk diikuti, maka bacaan dari imam sudah mewakili bacaan makmumnya," sambung Ustadz Adi Hidayat.

Lalu, dari kedua pendapat ulama tersebut mana yang lebih kuat untuk diikuti? Jawaban menurut para ulama adalah tetap diikuti bacaan imam itu dengan beberapa cara. Cara pertama, bisa imam membaca kemudian kita mengikuti dengan jeda.

Misal, "Bismillahirohmanirohim" jeda sedikit (kalau jadi imam), kemudian makmum mengikuti bacaan tersebut di dalam hati. Lanjut kemudian, "Alhamdulillahirobbilalamin," kemudian makmum mengikutinya.

Cara yang kedua adalah ketika imam membaca, "Waladholoinn," (jeda), makmum membaca Surat Al-Fatihah sampai habis. Namun, ketika kita sedang membaca Surat Al-Fatihah dan surat tersebut tidak sampai habis, kemudian imam berpindah bacaan ke surat (misal) Toha. Maka, menurut para ulama sudah dicukupkan  bacaan sholatnya dan sholatnya sah dilakukan.

Demikianlah penjelasan mengenai "Ketika menjadi makmum dan tidak membaca Surat Al-Fatihah, apakah sholatnya sah atau tidak," dapat mimin sampaikan kepada sahabat. semoga penjelasan ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan serta ketakwaan kita kepada Allah SWT. Aamiin Ya Robbal Alamin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline