Konsumsi adalah kegiatan yang penting, bahkan terkadang dianggap paling penting dalam mata rantai kegiatan ekonomi, yaitu produksi-konsumsi-distribusi. Kegiatan produksi ada karena ada yang mengkonsumsi, kegiatan konsumsi ada karena ada yang memproduksi , dan kegiatan produksi muncul karena ada gap atau jarak antara konsumsi dan produksi.
Berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia, konsumsi diartikan sebagai pemakai barang hasil produksi berupa pakaian, makanan dan lain sebagainya. Atau barang-barang yang langsung memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Dengan kata lain, konsumsi adalah suatu kegiatan manusia yang secara langsung menggunakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya dengan tujuan memperoleh kepuasan yang berakibat mengurangi ataupun menghabiskan nilaii guna suatu barang/jasa. Contoh kegiatan konsumsi dari pengertian ini antara lain: makan, minum, kendaraan umum, menonton ilm dan lain sebagainya.
Dalam islam, tujuan konsumsi bukanlah konsep utilitas melainkan kemaslahatan (maslahah). Pencapaian maslahah tersebut merupakan tujuan maqashid as-syari'ah. Konsep utilitas sebagai subjektif karena bertolak belakang dengan pemenuhan kepuasan atau wants, dan konsep maslahah realtif lebih objektif karena bertolak belakang pada pemenuhan kebutuhan atau needs.
Maslahah dipenuhi berdasarkan pertimbangan rasional normatif dan positif, maka ada kriteria yang objektif tentang suatu barang ekonomi yang memiliki maslahah ataupun tidak. Adapun utility ditentukan lebih subjektif karena akan berbeda antara satu orang dan yang lainnya. Sebagai ilustrasi suatu pertanyaan "apakah minuman keras mempunyai utilitas?".
Maka seorang pemabuk mengatakan "ya" , dan seorang produsen mengatakan "ya" dengan alasan miras adalah komoditas yang sangat menguntungkan sehingga dapat memberikan laba maksimum. Kemudian petugas pajak atau pemerintah juga akan mengatakan "ya", karena minuman keras dapat memberikan pemasukan yang relative cukup besar, maka pemerintah memberikan izin.
Disisi lain aspek negative yang ditimbulkan minuman keras lebih besar dariperlunya manfaaat yang ada. Maka dengan menggunakan kacamata moral dan medis, maka timbul pertanyaan "apakah miras mempunyai maslahah?" sudah tentu jawabannya "tidak".
Konsumsi islami selalu bepedoman pada ajaran isalam. Islam sangat melarang perbuatan melampaui batas (ishraf), termasuk membuang harta dan menghambur-hamburkannya tanpa faedah serta manfaat dan hanya memperuntutkan nafsu semata. Allah sangat mengecam setiappebuatan melampaui batas. Diantara ajaran islam yang penting berkaitan dengan konsumsi, misalnya: memerhatikan orang lain.
Dalam hadis disampaikan bahwa setiap muslim wajib membagi makanan yang dimasaknya kepada tetangganya yang merasakan bau dari makanan tersebut. Selanjutnya juga, diharamkan bagi seorang muslim hidup dalam keadaan serba berkelebihan sementara ada tetangganya yang menderita kelaparan.
Hal lain adalah tujuan konsumsi itu sendiri, dimana seorang muslim akan lebih mepertimbangkan maslahah daripada utilitas. Pencapaian maslahah merupakan tujuan dari syariat islam (maqasid syariah), yang tentu saja harus menjadi tujuan dari kegiatan konsumsi.
Demikian pula dalam hal konsumsi, seorang konsumen akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya. Konsumen merasakan ada manfaat suatu kegiatan konsumsi ketika ia mendapatkan kebutuhan fisik, psikis atau material. Dalam acuan islam barang-barang yang dapat dikonsumsi hanya barang-barang yang menunjukkan nilai-nilai kelebihan, kesucian, keindahan, serta menimbulkan kemaslahatan untuk umat.