Lihat ke Halaman Asli

Audit Silang Perkuat Monitoring Berbasis Masyarakat

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1410741362410458120

Sejak dulu aku selalu terheran-heran jika ada berita soal penyelewangan dana oleh Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK PNPM MP). Terlebih penyelewangan dana itu sudah berlangsung lama. Padahal setahuku program ini sudah disusun sedemikian rupa mengantisipasi kebocoran-kebocoran dananya. Menghadirkan konsultan yang salah satunya bertugas mengawal dana tersebut, yang sumber pembiayaannya dari pemerintah merupakan cara yang dinilai efektif.

Selain itu, memunculkan pelaku-pelaku lain untuk menciptakan monitoring berbasis masyarakat pun telah dilakukan. Sebut saja ada Penanggungjawab Operasional Kegiatan ( PjOK), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Badan Pemeriksa Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK), Tim Verifikasi Perguliran, Tim Verifikasi Program, Tim Pendanaan, dan Pendamping Lokal (PL) di tingkat kecamatan, kemudian ada Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Tim Penulis Usulan (TPU), Tim Monitoring di tingkat desa sejatinya dimaksudkan untuk itu. Agar pelaku program yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dalam hal ini UPK, tak sembrono mengelolanya.

Mekanisme pengawasannya sebenarnya cukup ketat. Ada audit bulanan oleh BP-UPK, audit silang antar kecamatan, supervisi oleh Fasilitator Kabupaten (Faskab) dan bahkan Koordinator Provinsi (Korprov), Musyawarah Antar Desa Laporan  Pertanggungjawaban UPK (MAD LPJ UPK) tiap tahun, hingga menghadirkan auditor dari pemerintah dalam hal ini Bawasda atau BPKP, semestinya sulit bagi UPK menyelewangkan dana. Tentu dengan catatan jika kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan sesuai koridornya. Nah pertanyaannya, apakah semua itu dilakukan dengan benar?

[caption id="attachment_342759" align="aligncenter" width="300" caption="Perkenalan dulu"][/caption]

Dalam otakku yang tak cukup asupan protein hewani ini aku berpikir, apakah ketatnya pengawasan itu masih bisa jebol juga. Mungkin aku yang bodoh atau mereka yang tak jelas kerjanya. Terlebih kita ketahui bahwa yang namanya korupsi di negara ini tak mungkin dilakukan oleh satu dua pihak saja. Korupsi hanya bisa dilakukan secara bersama-sama, entah banyak atau sedikit bagiannya. Istilah kerennya: Korupsi Berjama’ah. Ahay….

Hari ini, Kamis (10/09/14) pelaku PNPM MP Kec. Kebasen kedatangan tamu dari Tim PNPM MP Kec. Patikraja. Kecamatan yang hanya dipisahkan oleh aliran Sungai Serayu. Tim yang berjumlah 7 orang ini terdiri dari BKAD, FK (Fasilitator Kecamatan), FT (Fasilitator Teknik), TPK, KPMD. Masing-masing dibagi tugas untuk saling mengkoreksi administrasi terlebih dahulu. Perwakilan BKAD memeriksa pembukuan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) UPK, TPK dan KPMD memeriksa pembukuan TPK di tiga desa, yakni Desa Adisana, Bangsa, dan Cindaga. Sedangkan Tim PNPM MP Kec. Kebasen berkunjung ke kecamatan Ajibarang.

[caption id="attachment_342761" align="aligncenter" width="300" caption="Pemeriksaan Administrasi BLM"]

14107415971749168096

[/caption]

Memeriksa pembukuan UPK dilakukan di ruang dalam kantor UPK, sedang pemeriksaan administrasi TPK dilakukan di ruang pertemuan. Wulan Apriastuti (FK) mendampingi pemeriksaan BLM, sedang Mas Eko(FT) memandu pemeriksaan administrasi TPK.

Sedianya rombongan akan datang lebih awal. Namun demikian karena menerima tamu terlebih dahulu, maka acara sedikit mundur. Komitmen untuk menjaga kualitas kerja antar kedua belah pihak diharapkan tak akan terlalu terpengaruh karena mundurnya jam kegiatan. Karena sejatinya audit silang ini dimaksudkan untuk belajar bersama antar pelaku, sehingga antar mereka akan saling bertukar pikiran, pendapat, dan pengalaman dalam menjalankan program ini.

[caption id="attachment_342762" align="aligncenter" width="300" caption="Pemeriksaan Administrasi TPK"]

14107417431942229151

[/caption]

Diskusi menarik di ruang dalam terjadi tatkala ada selisih sebesar 100 ribu di form pemeriksaan BLM. Selisih ini terjadi karena total transaksi yang ada mengutip nominal total kumulatif bulan berjalan dari buku kas BLM. Padahal di sana ada uang di rekening sebesar 100 ribu tersebut yang berasal dari dana pembukaan rekening. Selain itu, penjumlahan yang keliru pada saat total penerimaan ditambahkan dengan saldo awal yang kemudian dikurangi penerimaan, maka terjadi selisih yang sangat besar. Bukan saja karena tidak melihat rumus yang tercatat dibawah, akan tetapi keterangan di masing-masing baris pun multitafsir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline