Lihat ke Halaman Asli

Wahyu Barata

Marketing Perbankan

Bagaimana Mendistribusikan Gas Melon?

Diperbarui: 25 Januari 2020   05:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bila pemerintah akan mencabu subsidi gas LPG 3 Kg ( gas melon) dan menggantinya dengan menerapkan sistem distribusi tertutup subsidi tunai dan penjatahan gas, masyarakat di dalam benaknya akan menduga-duga harga gas naik, mungkin akan diikuti kenaikan harga sembilan kebutuhan pokok, tarif dasar listrik, dan lain-lain. Keadaan ini dikhawatirkan menimbulkan reaksi di sana-sini...menentang kebijakan pemerintah.

Dalam menentukan siapa di masyarakat yang berhak atau tak berhak menerima distribusi subsidi tunai dan penjatahan gas, kelihatan mudah tetapi harus diantipasi jangan sampai ada penyimpangan. Penyimpangan itu misalnya penjatahan gas malah dibagi rata kepada masyarakat yang mampu  maupun yang tidak mampu. 

Dalam mendistribusikan subsidi tunai dan penjatahan gas sebaiknya dipilah, dikelompokkan, didata, mana masyarakat yang daya belinya kurang, mana masyarakat yang daya belinya cukup bahkan lebih.Dahulukan data masyarakat yang daya belinya kurang, dari tingkat Rt, Rw, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi.Mudah-mudahan nantinya tepat sasaran.

Indikator yang digunakan untuk menentukan masyarakat yang berhak atau tak berhak mendapat distribusi subsidi tunai dan penjatahan gas bisa saja dibuat formulir data mengenai pekerjaan kepala keluarga, penghasilan bersih per bulan, jumlah tanggungan, tingkat pendidikan, ...semua di data di tingkat RT, RW kemudian datanya diserahkan kepada pemerintah. 

Setelah menerima data tersebut pemerintah dapat mendistribusikan gas LPG sesuai dengan program yang dicanangkan mengenai pendistribusian gas kepada masyarakat melalui provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, RW, RT, dengan menempatkan wakil-wakilnya yang profesional dan dapat dipercaya di semua tingkat pemerintahan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai prosedur yang telah digariskan pemerintah.

Sebenarnya tidak akan sulit bagi pemerintah untuk mendistribusikan gas LPG ke masyarakat, karena telah memiliki kebijakan, program, sarana,pra-sarana, dan petugas/aparat yang ditugaskan untuk melaksanakannya. Tinggal bertanya kepada nuraninya sendiri apakah kebijakan mencabut subsidi gas LPG 3Kg,kemudian menerapkan sistem distribusi subsidi tunai tertutup dan penjatahan gas kepada masyarakat ini akan berjalan seperti yang diharapkan dan tepat sasaran? Atau malah menimbulkan masalah?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline