"Penerjemah adalah sebuah profesi penting sehingga para penerjemah perlu disertifikasi"
Berbagai upaya terus dilakukan Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa (Pustanda), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) demi meningkatkan kemampuan dan perlindungan profesi penerjemah.
Salah satunya adalah Lokakarya Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Penerjemahan yang berlangsung di Jakarta, pada 24---26 Juli 2024 dan diikuti 62 orang peserta yang berasal dari kementerian/lembaga, asosiasi profesi, perguruan tinggi, komunitas, dan praktisi.
Lokakarya Konvensi Nasional RKKNI Bidang Penerjemahan ini bertujuan untuk menghasilkan naskah RKKNI Bidang Penerjemahan (Teks Umum dan Teks Sastra) yang telah diuji oleh para peserta Lokakarya Konvensi Nasional dari berbagai unsur pemangku kepentingan sehingga naskah ini dapat diajukan untuk menjadi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, Naskah RKKNI Bidang Penerjemahan yang telah disusun, diverifikasi, dan disesuaikan dengan masukan dari verifikator perlu dilakukan uji materi oleh berbagai unsur pemangku kepentingan.
"Penerjemahan ada di Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, salah satu satuan kerja pusat di Badan Bahasa. SKKNI pada awalnya disusun pada tahun 2021 di Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, dan pada tahun 2022 dilanjutkan oleh Pustanda," ungkap Iwa Lukmana selaku Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana saat membuka konvensi. .
Mengingat begitu pentingnya sertifikasi profesi penerjemah, maka kegiatan penyusunan dan pengesahan naskah RKKNI Bidang Penerjemahan yang akan diajukan sebagai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Begitu mendesak. Oleh karena itu, SKKNI Penerjemah Teks Umum dan Teks Sastra sudah dibuat dan nantinya KKNI Bidang Penerjemahan dapat segera diselesaikan sesuai dengan pedoman yang berlaku.