Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak sekitar 1 tahun kebelakang ini setidaknya menyerang tak hanya di wilayah Indonesia, namun seluruh dunia mengalami Global Pandemic Corona Virus Disease-19. Akibat adanya pandemi tersebut, pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan cara membuat Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang penyebaran Corona Virus Disease sebagai Bencana Nasional. Dampak yang dirasakan akibat adanya pandemi ini tidak main-main. Merosotnya ekonomi, ketakutan berlebih, tranformasi digital, dan lain sebagainya menjadi akibat adanya pandemi.
Perubahan ke arah baru dalam segala bidang kehidupan akibat adanya pandemi tak terkecuali pada sektor pendidikan. Di Indonesia, sekitar 404 ribu sekolah tutup. Sekolah formal yang biasanya diadakan dengan tatap muka mendadak dipaksa secara serentak untuk melakukan pembelajaran melalui daring. Adanya pemaksaan secara tidak langsung tersebut menciptakan inovasi pendidikan ke arah yang lebih baik dengan bantuan teknologi.
Adanya kemajuan teknologi yang semakin pesat dari tahun ke tahun membuat seluruh dunia merasakan paradigma baru bagi kehidupannya. Dengan adanya pandemi ini, upaya yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Indonesia menciptakan regulasi kepada setiap instansi pendidikan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Kemendikbud No. 40 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Kemendikbud. 2020). Mendikbud, Nadiem Makarim mengambil beberapa kebijakan mengenai keberlangsungan pendidikan ini. Kebijakan tersebut adalah; penghapusan Ujian Nasional, perubahan sistem ujian sekolah, perubahan regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru, dan penetapan pembelajaran yang dilakukan di rumah (daring). Dari kebijakan yang diambil Mas Menteri tersebut yang menimbulkan adanya pro dan kontra di masyarakat adalah penetapan pembelajaran daring.
Oleh karena itu, adanya kebijakan pembelajaran daring yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan. Maka mau tidak mau, para tenaga pendidik dan pelajar dipaksa untuk melakukan pembelajaran daring di tengah pandemi ini. Hal tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk menghindari penularan virus pada masyarakat secara lebih luas. Adanya perubahan terhadap berbagai regulasi yang diambil oleh pemerintah tentunya akan menimbulkan berbagai dampak, baik dari dampak positif maupun negatif.
Dengan adanya regulasi pembelajaran jarak jauh yang diberlakukan oleh Mas Menteri, menimbulkan dampak bagi perubahan pendidikan Indonesia menjadi lebih baik. Dan pandemi yang sedang berlangsung memaksa seluruh masyarakat untuk beralih ke dalam metode atau suatu sistem yang dilakukan secara digital. Hal tersebut juga dapat mempersiapkan manusia untuk menyambut adanya revolusi industri 4.0 yang di mana seluruh aspek bidang kehidupan tak terlepas dengan bantuan teknologi (Siteki. 2020). Jika diamati lebih jauh, adanya pandemi ini dapat dikatakan sebagai gerbang untuk menuju revolusi industri global.
Regulasi daring yang diberlakukan oleh pemerintah menciptakan transformasi komunikasi digital. E-learning merupakan sebuah fasilitas yang memiliki infrastruktur untuk menunjang proses belajar dan mengajar yang biasanya dilakukan secara konvensional.
Berbagai informasi dan pengetahuan seputar pembelajaran dapat diakses secara legal untuk umum. Dengan pemanfaatan yang tepat dan tanggung jawab, tentunya pengajar dan pelajar dapat mengambil manfaatnya. Sehingga, pendidikan yang dilakukan secara daring ini dapat disusun dan direncanakan secara matang, dengan segala strategi yang telah dipersiapkan untuk memberikan pembelajaran yang maksimal dalam proses penyampaian dan penilaiannya (Tilaar. 2000: 134). Namun, regulasi yang diputuskan oleh Mas Menteri menimbulkan pro dan kontra terhadap adanya daring. Bagi sebagian masyarakat yang memilih kontra terhadap pelaksanaan daring mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat menghambat pelajar dalam prosesnya. Hambatan yang ikut serta dalam proses pembelajaran daring ini baik secara internal maupun eksternal dapat terjadi. Mereka juga memikirkan dampak-dampak yang akan ditimbulkan baik secara sisi psikologis, afektif, maupun kognitif pelajar.
Disrupsi Covid-19 secara tidak langsung telah mengubah paradigma pendidikan. Karena hal tersebut membawa masyarakat untuk melakukan peralihan metode pengajaran dari yang tradisional kemudian didesak secara tiba-tiba untuk melakukannya serba online. Mansyur (2020) meninterpretasikan bahwa dengan pemanfaatan penggunaan teknologi dalam pendidikan merupakan sebuah sarana baru yang dapat diimplementasikan pada pembelajaran daring. Teknologi membantu manusia dalam memberikan fasilitas pembelajaran yang lebih efektif dan efisien bagi pengajar dan pelajar di tengah situasi pandemi.
Pembelajaran yang dilakukan di rumah membuat siswa merasa terbebani. Hal tersebut mengalami penurunan terhadap perkembangan kognitif anak (Halodoc.com. 2020). Karena siswa cenderung lebih sering bermain dengan gadget mereka dibanding dengan teman sebayanya, ditambah dengan tugas yang diberikan oleh para pengajar, membuat mereka mengalami minimnya interaksi dengan lingkungan sekitarnya. Sehingga, pelaksanaan pembiasaan daring ini dapat memicu timbulnya rasa stress yang dirasakan oleh para pelajar dari segala tingkat pendidikan (Yadi dan Neviyami. 2021).
Berbagai hambatan yang daring ini dirasakan. Kurang maksimalnya keaktifan siswa yang terlibat dalam proses pembelajaran (Febrilia, dkk. 2021), hal tersebut cenderung mengarahkan pelajar menjadi lebih apatis dan pasif dalam pembelajarannya (Arhaheni. 2020) karena kurangnya interaksi yang dibangun baik oleh pendidik mapun pelajar. Ketersediaan fasilitas yang kurang memadai bagi sebagian golongan masyarakat, terutama pada golongan menengah kebawah. Karena sebagian besar dari mereka tidak memiliki ponsel yang menunjang dan akses internet yang terbatas (Jamaluddin, dkk. 2020), keterbatasan tersebut akibat jangkauan internet yang belum memadai di daerah pelosok. Kemampuan pendidik yang kurang mahir dalam memanfaatkan teknologi yang ada sebagai salah satu wujud kreativitasnya dalam pembelajaran (Syah. 2020), padahal menurut Sukitman, dkk (2020) pemanfaatan tersebut mampu menjadi fasilitator dalam kemudahan proses pembelajaran.
Permasalahan dalam keberlangsungan pendidikan tersebut harus menjadi perhatian oleh pemerintah. Karena keberhasilan dalam pendidikan untuk mencapai tujuannya bergantung pada proses pembelajaran yang efektif. Oleh karena itu para pendidik mengalami dilema dalam proses pengajrannya, untuk menciptakan pembelajaran yang efektif perlu adanya keterlibatan antara siswa dan pendidik agar terbentuknya keaktifan dalam pembelajaran. Selain itu, hambatan yang timbul dalam pembelajaran daring ini pun membuat dilema para pendidik untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya. Sehingga dengan adanya paradigma dan problematika yang ada dalam pembelajaran daring perlu dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah, pendidik, maupun siswa.