Lihat ke Halaman Asli

Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Sistem Etika

Diperbarui: 24 November 2021   23:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Sistem Etika

Kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu "ethos" yang memiliki arti yaitu adat kebiasaaan, watak atau kelakuan manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika memiliki arti sebagai ilmu tentang yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Selain etika juga dikenal istilah etiket yang berasal dari bahasa Perancis "etiqutte". Etiket ini biasa digunakan oleh para bangsawan kerajaan Perancis pada saat mengadakan acara pertemuan resmi, pesta, dan lain lain. Dalam acara tersebut etiket digunakan untuk mengatur tata krama sesuai dengan tempat dan acara. Etika dan etiket sama sama mengatur tentang perilaku manusia. Perbedaannya yaitu etika yang berarti moral dan etiket yang berarti sopan santun.

Etika juga di atur dalam sila sila yang ada dalam dasar negara Indonesia. Konsep deontologis dan teologis yang ada di Pancasila ini juga ada dalam aliran filsafat moral. Deontologis (kewajiban) adalah ketika suatu perbuatan baik yang dilakukan tetapi dalam pelaksanaannya tidak memikirkan tentang akibat dari perbuatan tersebut (tidak memfokuskan pada konsekuensi). Dalam konsep teologis lebih kepada memikirkan tentang Tindakan moral yang akan dilakukan terlebih dahulu karena itu menentukan nilai dan kebenaran dari Tindakan tersebut.

Etika Pancasila juga diatur dalam ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 yaitu tentang penhayatan dan pengalaman Pancasila atau Ekaprasetya Pancakarsa dapat dipandang sebagai contoh norma etik bernegara. Namun ketetapan ini dicabut dan tidak berlaku lagi. Pencabutan ketetapan ini berdasarkan ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyar Republik Indonesia. 

Setelah pencabutan ini muncul lagi ketetapan hukum untuk norma etik, ketetapan ini muncul pada awal masa reformasi. Yang pertama adalah ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelanggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang kedua yaitu ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa. Dari ketetapan di atas dapat disimpulkan bahwa Pancasila dapat dijadikan sebaga acuan dasar dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan bernegara.

Pancasila memang dijadikan sebagai acuan dalam bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa bernegara. Namun apakah dalam pelaksanaan dalam kehidupannya nyata memang benar di terapkan atau hanya sekedar menjadi sebuah acuan dan konsep saja. Selain itu masih ada 5 nilai pada materi ini. Yang pertama adalah nilai ketuhanan, nilai ini bersifat mutlak. 

Nilai ketuhanan juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dapat dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan kaidah dan hukum tuhan. Yang kedua adalah nilai kemanusiaan, dalam konsep kemanusiaan ini terdapat pada keadaban dan keadilan yang akan seimbang antara jasmani dan rohani, lahir dan batin, dan setiap makhluk bebas dalam melakukan segala perbuatan asal perbuatan itu sudah sesuai dengan norma etika yang berlaku. 

Selanjutnya yang ketiga adalah nilai persatuan, dalam nilai persatuan dalam semua perbuatan yang baik akan memperkuat persatuan dan kesatuan yang nantinya dapat menghasilkan nilai cinta tanah air dan rela berkorban. Yang keempat adalah nilai kerakyatan, dapat diambil sebuah contoh yaitu pada peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Pancasila. 

Pada saat itu pemeluk agama minoritas memberikan pendapat atau argument yaitu tentang mengapa pada sila pertama hanya mengacu pada satu agama saja. Pada peristiwa ini sudah masuk dalam konsep hikmat dan kebijaksanaan yang akan menghasilkan sikapsaling menghargai antar sesama. Yang kelima adalah nilai keadilan, suatu perbuatan yang dapat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antar sesama.

Permasalahan yang di hadapai Pancasila sebagai system etika dalam berbangsa dan bernegara:

Pada sila pertama yaitu adalah terjadinya kasus terorisme yang masih marak hingga saat ini tidak hanya di Indonesia tetapi juga diluar negeri. Terorisme merupakan suatu Gerakan yang mengatasnakaman agama yang perbuatannya tidak sesuai dengan norma etika yang ada, dan dari Gerakan ini dapat menyebabkan perpecahan di dalam suatu negara yaitu terjadinya perselisihan antar agama dan juga dapat menghambat integrase nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline